Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat akibat penipuan dengan modus love scam telah mencapai angka fantastis Rp49,19 miliar sepanjang tahun 2025. Angka ini merupakan hasil perhitungan dari ribuan laporan yang diterima oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa IASC telah menerima 3.494 laporan kerugian masyarakat yang menjadi korban love scam hingga akhir tahun lalu. Pernyataan ini disampaikan Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara daring pada Jumat (9/1).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Love Scam Jadi Perhatian Global
Sejalan dengan temuan di Indonesia, Friderica juga menyoroti bahwa modus love scam telah menjadi perhatian serius di tingkat global. Dalam diskusi Komite 8 International Organization of Securities Commissions (IOSCO), yang berfokus pada perlindungan konsumen, love scam menjadi salah satu topik utama pembahasan. Catatan Mureks menunjukkan, modus penipuan ini memang menyasar korban dari berbagai negara.
Modus love scam sendiri beroperasi dengan cara memanipulasi korban secara emosional melalui internet dan aplikasi digital. Pelaku membangun hubungan khusus dengan korban, membuat mereka merasa memiliki ikatan emosional, sebelum akhirnya membujuk korban untuk mentransfer uang secara sukarela.
- Total Kerugian: Rp49,19 miliar
- Jumlah Laporan: 3.494 laporan
- Periode: Sepanjang tahun 2025
- Lembaga Pelapor: Indonesia Anti-Scam Center (IASC)
- Pihak Berwenang: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)




