JAKARTA – Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Yuliandri, Ridwan Mansyur, dan I Dewa Gede Palguna, resmi mengikuti pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (7/1/2026). Pelantikan ini menandai perpanjangan masa tugas mereka hingga akhir tahun 2026.
Keputusan perpanjangan masa tugas MKMK ini ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua MK. Masa tugas ketiga anggota tersebut akan berlangsung mulai 7 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Pantauan Mureks menunjukkan bahwa prosesi pengucapan sumpah berlangsung khidmat, dihadiri oleh sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Yuliandri, Ridwan Mansyur, dan I Dewa Gede Palguna kembali dipercaya untuk mengemban amanah dalam menjaga kehormatan dan etika para hakim konstitusi.
Perpanjangan masa tugas ini memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan internal MK, yang berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.






