Tren

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Berlakukan BMTP Kain Tenun Kapas Mulai 10 Januari 2026

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk kain tenunan dari kapas. Kebijakan ini akan efektif berlaku mulai 10 Januari 2026, sebagai langkah pemerintah melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. PMK 98/2025 menyebutkan, barang impor dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor yang menyebabkan terjadinya ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPPI) membuktikan adanya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas yang telah menyebabkan kerugian serius bagi industri domestik. Indonesia, sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), berkomitmen untuk mewujudkan tatanan perdagangan global yang adil.

Rincian Pos Tarif dan Skema Pungutan BMTP

Pasal 2 PMK 98/2025 merinci 16 pos tarif impor produk kain tenunan dari kapas yang akan dikenakan BMTP. Pos tarif tersebut meliputi 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.

Pungutan BMTP ini akan berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif yang menurun secara bertahap. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan sebesar Rp3.000 hingga Rp3.300 per meter, bergantung pada jenis pos tarifnya. Tarif kemudian akan turun menjadi Rp2.800—Rp3.100 per meter pada tahun kedua, dan Rp2.600—Rp2.900 per meter pada tahun ketiga.

BMTP ini bersifat tambahan, artinya di luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku sebelumnya.

Pengecualian dan Persyaratan Dokumen Asal Barang

Namun, pemerintah mengecualikan pengenaan BMTP terhadap impor dari 122 negara berkembang anggota WTO. Negara-negara yang dikecualikan ini termasuk Malaysia, Thailand, Filipina, serta sejumlah negara di Afrika dan Amerika Latin.

Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, demikian bunyi Pasal 6 PMK 98/2025. Mureks mencatat bahwa jika ketentuan asal barang tidak terpenuhi atau masih dalam proses retroactive check, maka barang impor tersebut tetap akan dikenakan BMTP.

Mureks