Tren

Menkum Supratman Tegaskan Keadilan Restoratif Tidak Berlaku untuk Korupsi dan Kekerasan Seksual

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan tegas menyatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) tidak berlaku untuk sejumlah tindak pidana berat. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1/2026).

Keadilan Restoratif Dikecualikan untuk Kejahatan Berat

Supratman menjelaskan bahwa RJ tidak dapat diterapkan pada kasus-kasus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, pencucian uang, serta kekerasan seksual. “Kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM (hak asasi manusia) berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual. Jadi, itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujar Supratman.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurut Mureks, regulasi ini menjadi landasan hukum baru yang mengatur secara lebih rinci penerapan keadilan restoratif di Indonesia.

Senada dengan Menkum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, turut mempertegas batasan penerapan RJ. “Tindak pidana yang tidak dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif. Pertama, tindak pidana terkait terorisme, korupsi, kekerasan seksual, maupun yang lainnya. Jadi, ada batasannya. Tidak semua tindak pidana itu dapat diselesaikan oleh RJ,” kata Dhahana.

Meskipun demikian, Dhahana menambahkan bahwa untuk tindak pidana lainnya, mekanisme keadilan restoratif tetap dapat diimplementasikan. Penerapan ini bisa dilakukan pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

“Ini adalah satu hal yang baik dalam konteks memberikan ruang terhadap tersangka hingga narapidana untuk proses RJ,” imbuhnya, menyoroti aspek positif dari perluasan ruang lingkup RJ untuk kasus-kasus pidana yang memenuhi syarat.

KUHAP Baru Mulai Berlaku

UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 ini telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut secara resmi mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Adapun ketentuan mengenai mekanisme keadilan restoratif secara spesifik diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP yang baru ini.

Mureks