Internasional

Menko Airlangga: Bunga KUR Korban Bencana 0% di 2026, Bertahap Naik Hingga 2028

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan adanya relaksasi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini akan berlaku selama dua tahun, dengan bunga 0% khusus untuk tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembebasan bunga KUR ini merupakan bagian dari upaya meringankan beban korban bencana. “Tahun pertama ini bunganya kita nol kan, di 2026. 2027 3% dan 2028 baru kembali ke 6%,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Selain relaksasi bunga dalam bentuk moratorium, Airlangga juga menegaskan bahwa ruang untuk restrukturisasi kredit akan diberikan kepada debitur korban bencana di Sumatera. “Jadi itu sudah, yang pertama kan kita moratorium katakan lah kolektabiltias, jadi untuk diberikan waktu restrukturisasi,” tambahnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengonfirmasi pemberlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di ketiga provinsi tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan POJK Nomor 19 Tahun 2022.

“Sesuai POJK Nomor 19, tahun 2022 kami dapat menyampaikan update saat ini lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan debitur-debitur yang dapat memanfaatkan perlakuan khusus dimaksud,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026). Ia menambahkan bahwa sebagian proses penyusunan perjanjian restrukturisasi telah berjalan, dan OJK akan melaporkan perkembangannya secara berkala.

Catatan Mureks menunjukkan, potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak dari bencana hidrometeorologi di Sumatera mendekati angka Rp400 triliun. Data sementara OJK juga mengungkapkan bahwa lebih dari 105.000 debitur tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdampak bencana ini. Potensi kredit dan pembiayaan tersebut meliputi perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance.

Sebagai langkah konkret untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana, OJK telah menerapkan beberapa kebijakan relaksasi kredit. Kebijakan ini berlaku sejak 10 Desember 2025, dua minggu setelah pemerintah ketiga provinsi menyatakan status bencana, dan akan berlaku hingga tiga tahun ke depan.

Detail Kebijakan Relaksasi OJK

  • Mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga usaha besar dan korporasi.
  • Kredit pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
  • Pemberian kredit pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.

Di sektor perasuransian, Mahendra juga mendorong agar dilakukan pemetaan polis terdampak, penyederhanaan proses klaim, serta langkah-langkah pendukung lainnya untuk mempercepat penanganan dampak bencana.

Mureks