Nasional

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Tak Boleh Terhenti Akibat Bencana, Keselamatan Tetap Prioritas

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi landasan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menjamin keberlangsungan layanan edukasi di tengah situasi darurat akibat bencana alam, berlaku mulai Senin, 05 Januari 2026.

Dalam ketentuan terbaru ini, satuan pendidikan diberikan keleluasaan penuh untuk menyesuaikan metode, waktu, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pembelajaran. Penyesuaian ini harus selaras dengan kondisi riil dan tingkat dampak bencana yang terjadi di wilayah masing-masing.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan beragam alternatif pembelajaran. Opsi yang tersedia mencakup pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga bentuk-bentuk pembelajaran lain yang dianggap relevan dan efektif sesuai dengan kondisi lokal.

Abdul Mu’ti Tegaskan Pendidikan Harus Berlanjut

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghadapi krisis. Menurutnya, proses pendidikan harus tetap berjalan meskipun bencana melanda, dengan pertimbangan utama pada keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Senin (5/1).

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa fleksibilitas yang diberikan kepada satuan pendidikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dan adaptif terhadap kondisi nyata di lapangan. Mureks mencatat bahwa pendekatan ini krusial untuk memastikan respons yang cepat dan tepat di area terdampak.

Selain fokus pada aspek pembelajaran, surat edaran ini juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang mengalami dampak bencana. Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, penuh empati, serta mampu mendukung proses pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan menjadi acuan komprehensif bagi seluruh pihak terkait dalam penanganan pendidikan di wilayah terdampak bencana.

Mureks