Kuala Lumpur – Mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia, Muhammad Hafizuddeain Jantan, ditahan oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada Rabu (7/1/2026). Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan militer. Hafizuddeain tidak sendiri, dua istrinya juga turut diamankan dalam kasus yang sama.
Seperti dilansir AFP pada Kamis (8/1/2026), Hafizuddeain dan kedua istrinya termasuk di antara lima orang yang ditahan MACC. Penyelidikan kasus korupsi ini telah berlangsung sejak akhir tahun lalu, dengan otoritas berwenang Malaysia melakukan penggerebekan di beberapa perusahaan yang diduga terkait.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Sebagai bagian dari penyelidikan, enam rekening bank milik seorang tersangka, yang identitasnya tidak disebutkan, beserta anggota keluarganya telah disita. Mureks mencatat bahwa detail spesifik mengenai kasus ini belum diungkapkan secara publik. Namun, kasus ini dipahami berpusat pada dugaan pembayaran yang masuk ke rekening bank seorang perwira senior Angkatan Darat Malaysia.
MACC merilis pernyataan mengenai serangkaian penahanan pada Rabu (7/1) malam waktu setempat, namun tidak menyebutkan nama-nama tersangka. Kendati demikian, laporan media lokal Malaysia, mengutip Ketua Komisioner MACC Azam Baki, mengonfirmasi bahwa mantan Kepala Angkatan Darat Hafizuddeain telah ditahan bersama dua istrinya.
Muhammad Hafizuddeain Jantan sendiri telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak akhir Desember lalu, menyusul dimulainya penyelidikan dugaan korupsi yang menjeratnya. Dalam pernyataannya, MACC menyebutkan bahwa sepasang suami-istri termasuk di antara mereka yang ditahan. “MACC berkomitmen untuk melakukan investigasi dengan transparansi dan profesionalisme sepenuhnya,” tegas MACC.
Azam Baki tidak memberikan tanggapan kepada AFP terkait identitas lengkap para individu yang ditahan. Selain itu, menurut laporan kantor berita Bernama, badan antikorupsi tersebut juga berhasil menggagalkan upaya pemindahan uang tunai sebesar 2,4 juta Ringgit, atau setara dengan sekitar Rp 9,9 miliar, yang terkait dengan penyelidikan kasus ini.
Uang tunai tersebut disita pada Rabu (7/1) ketika seorang individu yang memiliki kaitan dengan kasus itu tertangkap basah mencoba memindahkannya ke lokasi lain, demikian laporan Bernama mengutip Azam.






