Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan umat Islam akan pentingnya kewaspadaan terhadap keberadaan aliran-aliran yang menyimpang dari ajaran agama. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, pada Rabu, 07 Januari 2026, memaparkan secara rinci kriteria aliran sesat yang menjadi acuan resmi MUI dalam menetapkan fatwa terkait akidah.
Prof. Niam menjelaskan bahwa kriteria ini bukan hasil keputusan sepihak, melainkan merupakan kesepakatan nasional yang telah dirumuskan secara kolektif oleh para ulama dalam rapat kerja nasional MUI. Mureks mencatat bahwa penetapan kriteria ini bertujuan untuk memberikan panduan jelas bagi masyarakat dan melindungi umat dari penyimpangan akidah.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
10 Tanda Aliran Sesat Menurut MUI
- Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.
- Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i.
- Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Qur’an.
- Mengingkari otentisitas dari kebenaran Al-Qur’an.
- Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir.
- Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam.
- Melecehkan atau mendustakan Nabi.
- Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir.
- Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah.
- Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.
Selain kriteria tersebut, MUI juga memiliki pedoman lain yang menjadi landasan dalam penetapan fatwa. Pedoman ini mencakup kriteria penetapan kafir, prinsip kehati-hatian agar tidak mudah mengkafirkan seseorang, serta kriteria penodaan agama yang selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Prof. Niam menjelaskan bahwa ranah fatwa MUI tidak hanya terbatas pada persoalan ibadah praktis (ahkam amaliyyah). Dalam hukum Islam, terdapat tiga ranah utama, yaitu ahkam khuluqiyyah (akhlak), ahkam amaliyyah (perbuatan), dan ahkam i’tiqadiyyah (akidah). Meskipun selama ini fatwa MUI lebih banyak berada pada ranah ahkam amaliyyah, persoalan akidah tetap menjadi perhatian serius.
“Salah satu yang menjadi tugas MUI adalah melakukan perlindungan kepada umat dari akidah yang salah dan sesat. Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” ungkap Prof. Niam, mengutip laman resmi MUI pada Selasa, 6 Januari 2026.
Ia mengakui bahwa akidah merupakan ranah privat yang sulit dijangkau hukum. Namun, ketika keyakinan tersebut disebarkan ke ruang publik melalui tulisan, dakwah, atau ajakan terbuka, maka ia berubah menjadi ranah perbuatan yang dapat difatwakan.
“Kalau dia menjadi keyakinan yang ada di dalam dada, fiqh tidak bisa menjangkau, tetapi jika keyakinan ini dituliskan, diekspesikan, didakwahkan, dan kemudian disebarkan itu sudah manifest menjadi a’malul jawarih (perilaku yang jelas) yang kemudian bisa difatwakan,” jelasnya.






