Nomor Sertifikat Pendidik (Serdik) merupakan identitas krusial bagi para guru di Indonesia yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Serdik ini menjadi bukti formal pengakuan atas profesionalisme seorang pendidik, sekaligus kunci untuk berbagai administrasi penting seperti penyaluran tunjangan profesi guru hingga penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Dikutip dari situs mtsn5kebumen.sch.id, setiap peserta sertifikasi guru memiliki nomor serdik yang spesifik dan tidak ada yang sama. Oleh karena itu, akurasi dalam pencatatan dan pengecekan nomor ini menjadi sangat vital. Mureks mencatat bahwa nomor serdik ini akan senantiasa digunakan oleh para peserta, mulai dari pelaksanaan sertifikasi guru, penyaluran tunjangan profesi guru, hingga penerbitan NRG.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Akses Mudah Pengecekan Nomor Sertifikat Pendidik
Pengecekan nomor sertifikat pendidik dapat dilakukan secara mandiri oleh para guru. Proses ini memanfaatkan teknologi digital, memungkinkan akses melalui komputer, laptop, atau ponsel pintar dengan peramban internet seperti Google Chrome, Microsoft Edge, atau Mozilla Firefox.
Menurut Mureks, kemudahan akses ini bertujuan untuk mempermudah para pendidik dalam memverifikasi status profesional mereka. Meskipun situs pisn.kemdiktisaintek.go.id disebutkan sebagai sumber informasi mengenai cara pengecekan, detail langkah-langkah spesifik untuk proses verifikasi online tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam informasi yang tersedia.
Sertifikat Pendidik: Pengakuan Profesionalisme Guru
Dikutip dari situs bbg.ac.id, sertifikat pendidik merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan kepada para pendidik atau guru sebagai tenaga profesional. Keberadaan serdik ini menegaskan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Tata cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 54 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi proses sertifikasi guru di Indonesia.
Secara keseluruhan, program sertifikasi guru, termasuk proses pengecekan nomor sertifikat pendidik, bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru-guru di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan kompetensi keguruan yang mumpuni demi kemajuan pendidikan nasional.






