Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan ini membawa implikasi signifikan, khususnya pada Pasal 402 dan 403, yang mengatur sanksi pidana penjara bagi individu yang melakukan perkawinan kedua atau seterusnya padahal memiliki “halangan sah”.
Ancaman pidana yang ditetapkan tidak main-main, yakni 4 tahun 6 bulan penjara. Sanksi ini berlaku bagi seseorang yang melangsungkan perkawinan kedua dengan mengetahui dirinya masih terikat perkawinan sah yang menjadi penghalang, atau bagi pihak yang mengawini seseorang yang diketahui masih terikat perkawinan sah.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Apa yang Dimaksud dengan “Halangan Sah”?
KUHP Baru tidak secara eksplisit mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “halangan sah” dalam konteks perkawinan. Penjelasan Pasal 402 dan 403 merujuk pada undang-undang yang mengatur perkawinan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
UU Perkawinan, pada gilirannya, mengacu pada ketentuan masing-masing agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia, meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, serta aliran kepercayaan. Negara hanya mengatur pencatatan perkawinan, sementara syarat keabsahan perkawinan secara agama tetap menjadi rujukan utama.
Perbedaan Penerapan Berdasarkan Agama
Agama Islam
Dalam Islam, seorang laki-laki diizinkan untuk memiliki istri hingga empat orang secara bersamaan. Semua perkawinan ini dianggap sah secara agama dan diakui oleh UU Perkawinan.
Meskipun demikian, Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki kewenangan untuk menolak pencatatan perkawinan kedua dan seterusnya jika tidak memenuhi persyaratan administratif UU Perkawinan, seperti tidak adanya izin tertulis dari istri pertama. Namun, penolakan pencatatan ini tidak serta-merta membatalkan keabsahan perkawinan tersebut secara fiqih Islam, karena izin istri pertama bukan rukun atau syarat sah perkawinan dalam Islam.
Laki-laki muslim baru dapat dikenakan sanksi pidana penjara 4 tahun 6 bulan (delik aduan sesuai Pasal 42 dan 43 KUHP Baru) jika melakukan perkawinan kelima pada waktu bersamaan, sebab fakta memiliki empat istri lain menjadi “penghalang sah” untuk perkawinan kelima. Sementara itu, bagi perempuan muslimah, keterikatan dalam perkawinan atau masa idah secara absolut menjadi penghalang sah untuk menikah lagi dengan laki-laki lain.
Agama Kristen dan Katolik
Berbeda dengan Islam, agama Kristen dan Katolik menganut prinsip monogami, melarang seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri pada waktu bersamaan. Oleh karena itu, bagi penganut Kristen dan Katolik, perkawinan pertama yang sah secara otomatis menjadi “penghalang sah” untuk perkawinan kedua.
Seorang laki-laki Kristen atau Katolik yang melakukan perkawinan kedua saat masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain dapat dikenakan sanksi pidana delik aduan sesuai Pasal 42 dan 43 KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Selain itu, perkawinan kedua tersebut tidak dapat dicatatkan di kantor negara yang berwenang.
Hal serupa berlaku bagi penganut agama Hindu, Buddha, Konghucu, dan aliran kepercayaan. Apakah suatu perkawinan menjadi penghalang sah untuk perkawinan berikutnya dikembalikan pada ketentuan perkawinan yang sah dalam agama atau kepercayaan masing-masing.
KUHP Baru dan UU Perkawinan: Lex Specialis Derogat Lex Generali
KUHP Baru merupakan aturan pidana umum (lex generali) di Indonesia. Sementara itu, UU Perkawinan dapat berstatus lex specialis (aturan khusus) terhadap KUHP Baru. Asas hukum umum menyatakan bahwa lex specialis derogat lex generali, yang berarti ketentuan dalam undang-undang yang berstatus khusus mengesampingkan aturan dalam undang-undang yang berstatus umum.
Dengan demikian, ketentuan dalam UU Perkawinan mengesampingkan ketentuan dalam KUHP Baru, meskipun KUHP Baru diundangkan 49 tahun setelah UU Perkawinan. Keabsahan sebuah perkawinan dalam kacamata hukum positif Indonesia tetap merujuk pada ketentuan UU Perkawinan, yang kemudian merujuk pada aturan agama dan aliran kepercayaan masing-masing warga negara. Untuk pencatatan, tetap merujuk pada ketentuan UU Perkawinan itu sendiri.
Mengenai pertanyaan mengapa ada perbedaan perlakuan hukum terhadap warga negara, catatan Mureks menunjukkan bahwa jawabannya sederhana: Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara mengakui hukum keperdataan setiap agama dan aliran kepercayaan, termasuk hukum pernikahan dan waris.
Kesimpulan
Pasal 402 dan 403 KUHP Baru tidak dapat diterapkan untuk menjerat laki-laki muslim yang melakukan perkawinan kedua, ketiga, atau keempat, karena perkawinan sebelumnya tidak dianggap sebagai “penghalang sah” dalam konteks hukum Islam yang diakui negara. Perkawinan pertama hingga keempat baru menjadi penghalang sah untuk perkawinan kelima pada waktu bersamaan.
Sebaliknya, bagi warga negara yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, serta aliran kepercayaan, penerapan sanksi pidana akan kembali pada aturan agama masing-masing, apakah sebuah perkawinan menjadi penghalang sah untuk perkawinan berikutnya.






