JAKARTA – Pakar kriminologi Universitas Indonesia, Profesor Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, mengusulkan pembentukan dua jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri). Usulan ini disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (8/1/2026), dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan lembaga kepolisian di wilayah timur dan barat Indonesia.
Menurut Adrianus, keberadaan dua Wakapolri yang masing-masing menangani urusan di dua bagian wilayah Indonesia akan secara signifikan memperpendek rentang kendali organisasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan internal Polri.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Pentingnya Rentang Kendali yang Efektif
Adrianus menjelaskan bahwa dengan adanya pembagian wilayah, pimpinan tertinggi akan lebih mudah mengawasi beragam penyimpangan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Selain itu, dua Wakapolri juga akan mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
“Saya mengusulkan, misalnya Polri wilayah timur ada Wakapolri A, misalnya Polri wilayah barat ada Wakapolri B-nya,” kata Adrianus di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Mureks mencatat bahwa usulan ini bertujuan untuk mengatasi beragam penyimpangan yang kerap terjadi di lapangan. Adrianus menambahkan, sistem ini akan membuat masalah lebih cepat terlihat dan tertanggulangi.
“Yang tadinya tidak terlihat kalau Kapolri-nya cuma satu, Wakapolri-nya cuma satu, dengan adanya dua Wakapolri ini maka kemudian makin mudah terlihat dan sekaligus dengan cepat tertanggulangi,” tegasnya.
Respons Komisi III DPR RI
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mencerna dan mempelajari lebih lanjut. Komisi III juga berkomitmen untuk terus menerima masukan dari berbagai pakar terkait upaya reformasi Polri.
“Akan banyak lagi ahli-ahli yang hadir, bukan hanya membahas soal reformasi di kepolisian, juga di kejaksaan, juga di pengadilan,” ujar Habiburokhman.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) khusus untuk mereformasi institusi aparat penegak hukum, meliputi Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Panja ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi dan memastikan tindak lanjut upaya perbaikan kelembagaan. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa reformasi terhadap ketiga lembaga penegakan hukum tersebut merupakan hal yang mendesak.






