Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan praktik suap terkait pengurangan pembayaran pajak sebuah perusahaan nikel di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan PT Wanatiara Persada (PT WP) dan seorang pejabat pajak yang diduga meminta pembayaran dengan kode ‘all in’.
Modus ‘All In’ dalam Pengurangan Pajak
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diajukan PT WP untuk tahun pajak 2023. Laporan tersebut kemudian diperiksa oleh tim KPP Madya Jakarta Utara.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak yang signifikan, diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar. Atas temuan ini, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan.
Dalam proses sanggahan tersebut, Asep menuturkan bahwa Agus Syaifudin (AGS), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar. Catatan Mureks menunjukkan, modus ‘all in’ ini kerap digunakan dalam praktik suap perpajakan untuk menyamarkan nilai sebenarnya dari kewajiban pajak.
Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap perusahaan tambang nikel ini. Operasi tersebut menyasar sejumlah pegawai pajak di Jakarta Utara.
Dalam pengembangan kasus, Komisi Antikorupsi juga telah menyita sejumlah aset. Aset yang disita meliputi logam mulia dan valuta asing senilai total Rp6 miliar, yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memberantas korupsi di sektor perpajakan.






