Tren

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Penetapan ini juga menyasar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi. Kuota tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk menutup antrean panjang jemaah haji reguler. Namun, Kemenag menggunakan diskresi dengan membagi kuota tersebut menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, masing-masing 10.000 kuota.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Kebijakan ini, menurut KPK, berdampak pada 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada tahun 2024, namun gagal berangkat. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar 8% dari total kuota haji nasional. Dengan tambahan kuota, seharusnya hanya ada penambahan 1.600 kuota haji khusus, sehingga total menjadi 19.280 kuota. Namun, dalam pelaksanaannya pada tahun 2024, Indonesia justru menggunakan 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus.

KPK menuduh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menerima keuntungan yang berlawanan dengan hukum dari penjualan kuota haji khusus tambahan tersebut. Bahkan, penyidik menemukan adanya kesepakatan penetapan alokasi kuota tambahan tersebut antara Kementerian Agama dan asosiasi biro perjalanan haji.

Hingga saat ini, pengembalian uang yang diduga terkait tindak pidana korupsi dari PIHK sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun, Budi Prasetyo menegaskan bahwa angka tersebut masih akan terus bertambah. Oleh karena itu, KPK terus mengimbau PIHK, biro perjalanan haji, maupun asosiasi terkait untuk segera mengembalikan uang-uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini. Dalam ringkasan Mureks, KPK menduga kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga antirasuah tersebut masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terkait penahanan nanti kami akan update tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Sebelum penambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah tambahan diberikan, total kuota haji Indonesia pada tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah. Namun, pembagian yang tidak sesuai aturan tersebut menjadi pangkal masalah dalam kasus ini.

Mureks