Internasional

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara dan Empat Lainnya Tersangka Suap Pajak Rp 4 Miliar

(KPK) secara resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pajak. Salah satu di antaranya adalah (DWB), yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (12/1/2026), menjelaskan identitas para tersangka. “KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Mureks merangkum, tiga tersangka diduga sebagai penerima suap/gratifikasi, yaitu Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan Askob Bahtiar (ASB) sebagai tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) yang merupakan Konsultan Pajak PT WP dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP, ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa DWB, AGS, dan ASB diduga menerima suap terkait pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima mencapai sekitar Rp 4 miliar. Dana tersebut tidak diserahkan dalam mata uang rupiah.

“Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima individu tersebut. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak Minggu, 11 Januari 2026, hingga 30 Januari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mureks