Otomotif

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Kekayaan Disorot

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji periode 2023–2024. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah sebelumnya Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Yaqut Cholil Qoumas sempat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Seiring dengan penetapan status tersangka ini, laporan harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan catatan Mureks, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya kepada KPK pada 20 Januari 2025 menunjukkan total harta kekayaan mencapai Rp 13.749.729.733.

Dalam laporan tersebut, Yaqut juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 800.000.000. Sementara itu, harta berupa alat transportasi dan mesin miliknya dilaporkan senilai Rp 2.210.000.000.

Garasi Yaqut Cholil Qoumas diketahui berisi dua unit mobil. Pertama, sebuah Mazda CX-5 tahun 2015 yang diperoleh dari hasil sendiri, senilai Rp 260.000.000. Kedua, sebuah Toyota Alphard tahun 2024, juga hasil sendiri, dengan nilai fantastis Rp 1.950.000.000.

Mazda CX-5 dikenal luas karena mengedepankan kenyamanan berkendara dan karakter handling yang stabil. Pada masanya, SUV ini cukup populer di segmen SUV menengah, berkat desainnya yang elegan dan fitur keselamatan yang mumpuni.

Adapun Toyota Alphard menjadi aset kendaraan dengan nilai tertinggi dalam LHKPN Yaqut. MPV premium ini memang kerap menjadi pilihan kalangan pejabat maupun eksekutif karena menawarkan tingkat kenyamanan yang sangat tinggi.

KPK saat ini masih terus mendalami dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji. Kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, penyidik menduga kuota tersebut justru dibagi secara sama rata, yang berpotensi merugikan calon jemaah haji reguler.

Penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji ini masih terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.

Mureks