Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp400 juta usai menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, pada pekan lalu. Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Uang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Budi menambahkan, uang yang disita tersebut “Dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.” Selain uang, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus Abdul Wahid, meskipun rinciannya tidak dibeberkan.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



