Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp400 juta dari Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, pada Senin, 22 Desember 2025. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan uang tunai tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus. “Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau,” ujar Budi melalui keterangan tertulisnya.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami keterkaitan uang tersebut dengan proyek-proyek spesifik. Ia enggan memerinci lebih lanjut jenis proyek yang dimaksud. “Temuan ini masih didalami,” tegas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Gubernur Riau Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



