Tren

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kebijakan Yaqut Cholil Qoumas Rugikan Ribuan Jemaah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang menyeret sejumlah pihak, mulai dari biro perjalanan hingga pejabat tinggi Kementerian Agama. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Perkara ini bermula dari kebijakan pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya dilakukan secara proporsional, yakni 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Skema ini dirancang untuk melindungi hak jemaah reguler yang telah mengantre dalam jangka waktu panjang.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Namun, dalam praktiknya, KPK mendalami adanya kebijakan pembagian kuota yang berbeda dari amanat undang-undang tersebut. Menurut catatan Mureks, pada periode itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga mengambil kebijakan pembagian kuota tambahan secara seimbang, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap 8.400 jemaah haji reguler. Ribuan jemaah ini, yang seharusnya dapat berangkat pada tahun 2024 setelah mengantre lebih dari 14 tahun, justru gagal menunaikan ibadah haji akibat perubahan skema pembagian kuota tersebut. Penyimpangan ini menjadi fokus utama penyelidikan KPK, mengingat dugaan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, Rp1 triliun.

Mureks