Tren

Komdis PSSI Jatim Jatuhkan Sanksi Seumur Hidup kepada Pemain Liga 4 Usai Aksi Tendangan Kungfu

Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Timur menjatuhkan sanksi berat berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola seumur hidup kepada Muhammad Hilmi Gimnastiar, pemain dari klub Putra Jaya Pasuruan. Keputusan tegas ini diambil menyusul aksi kekerasan brutal yang dilakukannya terhadap pemain lawan dalam laga Liga 4 Jatim.

Insiden memilukan tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, saat pertandingan babak 32 besar Grup C Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026. Laga yang mempertemukan Putra Jaya Pasuruan dengan Perseta 1970 Tulungagung di Stadion Gelora Bangkalan itu diwarnai aksi Hilmi Gimnastiar yang menendang bagian dada pemain Perseta, Firman Nugraha Ardhiansyah. Akibat tendangan tersebut, Firman dikabarkan mengalami luka parah.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Pelanggaran Kode Disiplin dan Denda Finansial

Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, mengonfirmasi bahwa perbuatan Hilmi terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI setelah melalui proses pemeriksaan mendalam. Menurut Mureks, Komdis PSSI Jatim menilai aksi ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindakan kekerasan yang mencederai sportivitas.

Selain larangan seumur hidup, Muhammad Hilmi Gimnastiar juga diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp2,5 juta sesuai Pasal 78 Kode Disiplin PSSI. “Perbuatan menendang pemain lawan yang mengakibatkan luka parah merupakan tindakan kekerasan dan pelanggaran berat,” tegas Makin Rahmat saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Januari 2026.

Pesan Keras: Sepak Bola Bukan Bela Diri

Sanksi berat ini dijatuhkan dengan tujuan memberikan efek jera dan menjaga marwah sepak bola Jawa Timur. PSSI menginginkan seluruh pemain mengutamakan keselamatan dan menghormati lawan di lapangan. “Hukuman itu juga kami putuskan agar tidak ada pemain lainnya yang meremehkan dengan melakukan tindakan yang sama, ini sepak bola bukan bela diri,” tambah Makin.

Meskipun putusan ini sangat berat, pihak PSSI Jatim menyatakan bahwa Muhammad Hilmi Gimnastiar masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Prosedur ini tetap dibuka sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI.

Mureks