Teknologi

Komdigi Umumkan Kewajiban Registrasi SIM Card dengan Biometrik Wajah Efektif Juli 2026

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait aktivasi nomor telepon seluler. Terhitung mulai 1 Juli 2026, masyarakat diwajibkan melakukan registrasi SIM card menggunakan data biometrik wajah atau face recognition. Kebijakan ini akan menggantikan mekanisme registrasi lama yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat, menjelaskan bahwa proses konsultasi publik terkait kebijakan ini telah rampung. Saat ini, rancangan aturan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi internal dan eksternal.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Kita sudah konsultasi publik dan menerima berbagai masukan yang kemudian dimasukkan ke dalam rancangan. Sekarang sedang proses harmonisasi internal dan eksternal. Kalau lancar, dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri,” ujar Edwin pada Rabu (17/12/2025).

Edwin menegaskan bahwa kewajiban registrasi SIM card menggunakan pengenalan wajah akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Sebelumnya, akan ada masa transisi selama enam bulan, yakni sejak 1 Januari 2026, di mana registrasi lama masih diperbolehkan.

“Secara sukarela itu sampai enam bulan, tapi setelah 1 Juli setiap kartu seluler wajib menggunakan face recognition,” tambahnya.

Kebijakan ini diklaim sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat keamanan identitas digital dan menekan angka penyalahgunaan nomor seluler. Aturan ini telah dibahas bersama oleh Komdigi, operator seluler, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pengelola data kependudukan.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) melalui Direktur Eksekutifnya, Marwan O Baasir, memastikan bahwa seluruh operator telah mempersiapkan diri untuk penerapan kebijakan tersebut. Marwan menjelaskan, kewajiban registrasi berbasis biometrik ini hanya berlaku untuk pelanggan baru.

“Mulai 1 Januari 2026 masih bersifat sukarela dengan dua metode, yakni registrasi lama melalui 4444 dan biometrik. Baru pada 1 Juli 2026 diwajibkan penuh menggunakan biometrik,” jelas Marwan.

Pelanggan lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan metode biometrik. Pemerintah menilai, sistem face recognition ini akan menjadi solusi yang lebih ampuh untuk meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional, mengingat kasus penipuan berbasis nomor ponsel masih marak terjadi meskipun registrasi berbasis NIK dan KK sudah diterapkan.

Dengan sistem ini, setiap pelanggan yang membeli atau mengaktifkan SIM card baru akan melalui proses pemindaian wajah. Data pemindaian tersebut kemudian akan dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data biometrik sesuai dengan identitas NIK dan KK yang didaftarkan, maka SIM card baru tersebut dapat diaktifkan.

Mureks