Tren

Komdigi Putus Akses Sementara Aplikasi Grok, Menteri Meutya Hafid Soroti Pelanggaran HAM Serius

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memutus akses sementara terhadap aplikasi Grok. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari potensi penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) atau deepfake.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Sabtu, 10 Januari 2026, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara. Tujuannya adalah menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi manusia.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Pencegahan Deepfake Seksual Nonkonsensual

Meutya Hafid menyatakan, “Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.” Menurutnya, penggunaan teknologi AI untuk menciptakan dan menyebarkan konten pornografi palsu tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek merupakan bentuk kekerasan berbasis digital. Dampak dari kekerasan ini dapat merugikan korban secara psikologis, sosial, maupun hukum.

Pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara, berfungsi sebagai langkah preventif sekaligus korektif. Pemerintah berupaya memastikan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki mekanisme pengamanan yang memadai. Hal ini krusial agar platform tersebut tidak disalahgunakan untuk memproduksi atau menyebarluaskan konten terlarang.

Klarifikasi dari Platform X dan Dasar Hukum

Selain pemutusan akses, Komdigi juga telah meminta Platform X, sebagai pihak terkait, untuk segera memberikan klarifikasi. Klarifikasi ini diperlukan untuk menjelaskan dampak negatif penggunaan Grok serta langkah-langkah mitigasi yang akan diambil guna mencegah terulangnya penyalahgunaan teknologi tersebut. “Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” tambah Meutya.

Tindakan pemutusan akses sementara ini memiliki dasar hukum yang kuat. Komdigi menjalankan kewenangannya sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Mureks merangkum, Grok sebelumnya telah mengundang kritik keras dari berbagai kalangan di seluruh dunia. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk membuat gambar yang berbau pornografi. Dalam pernyataannya, Grok menyebutkan bahwa hanya pelanggan berbayar di X yang dapat membuat dan mengedit gambar di platform tersebut.

Mureks