Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menunjukkan ijazah asli milik Presiden ke-71 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Roy Suryo dan pihak terkait lainnya. Penunjukan ini dilakukan dalam forum gelar perkara khusus terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa ijazah tersebut dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” ujar Kombes Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Gelar perkara khusus ini dilaksanakan atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tim pengacara Jokowi juga turut hadir dalam forum yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum ini.
Kombes Iman kembali menegaskan pentingnya penunjukan ijazah asli tersebut. “Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” imbuhnya.
Setelah gelar perkara khusus ini, penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan untuk melengkapi berkas perkara. Langkah ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam kasus yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang tersangka. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Untuk memperkuat penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 orang saksi dan menyita 17 jenis barang bukti. Selain itu, 709 dokumen alat bukti juga telah disita. “Dan kami juga telah melakukan pengambilan keterangan ahli terhadap 22 orang ahli dengan berbagai bidang keilmuan,” pungkas Kombes Iman.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.






