Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan urgensi reformasi hukum persaingan usaha untuk menghadapi disrupsi algoritma yang mengubah struktur pasar. Hal ini menjadi fokus utama dalam forum 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF).
Fondasi Hukum dan Transformasi Digital
Selama 25 tahun, Indonesia telah membangun fondasi hukum persaingan usaha yang kuat. Namun, transformasi ekonomi digital telah mengubah lanskap ekonomi secara fundamental, meruntuhkan struktur pasar tradisional. Logika pengukuran kekuatan pasar berdasarkan harga dan produksi kini tidak lagi memadai.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Dalam pembukaan 3JICF di Danareksa Tower, Jakarta, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (Ifan) menyatakan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah hambatan tak kasat mata. “Kekuatan jaringan (network effects), akumulasi data raksasa, dan pengambilan keputusan berbasis algoritma telah menciptakan hambatan masuk (entry barriers) yang sulit ditembus oleh pesaing baru, terutama UMKM,” ujar Ifan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2025).
Tiga Pilar Strategis KPPU
Menghadapi realitas baru ini, KPPU mengusung tiga pilar strategis dalam forum 3JICF yang bertema Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution:
- Reformasi Hukum: Regulasi dinilai kerap tertinggal dari perkembangan teknologi. Bentuk dominasi baru seperti self-preferencing (mengutamakan produk sendiri di platform milik) dan algorithmic tacit collusion (kesepakatan harga diam-diam oleh mesin) menuntut pergeseran paradigma. Pendekatan proaktif berbasis risiko (risk-based standard) perlu menggantikan pendekatan reaktif berbasis kasus. Kebijakan dan undang-undang persaingan usaha harus mampu mendeteksi potensi monopoli sebelum pasar terdistorsi.
- Penyelarasan Internasional: Pasar digital bersifat borderless. Merger lintas negara dan akuisisi strategis atas data serta talenta digital menuntut kesamaan bahasa regulasi dengan komunitas global. Sebagai negara yang sedang dalam proses aksesi OECD dan anggota baru BRICS, Indonesia perlu menyelaraskan standar, mulai dari interoperabilitas sistem hingga rezim notifikasi merger, untuk mengadopsi praktik terbaik global.
- Evolusi Penegakan Hukum: Memasuki usia ke-25, KPPU harus mempertajam alat kerjanya. Pemanfaatan forensik digital atau kecerdasan buatan untuk mendeteksi bid-rigging dalam pengadaan publik, serta perlindungan UMKM dari kontrak yang tidak seimbang di ekosistem platform menjadi prioritas. Penegakan hukum harus tajam dan berbasis data.
Tujuan Akhir dan Ajakan
Tujuan reformasi melalui 3JICF adalah menciptakan pasar yang bisa diperebutkan (contestable market), memacu inovasi, dan membangun ketahanan ekosistem ekonomi. Tanpa pasar yang terbuka dan minim hambatan, visi pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen akan sulit tercapai.
KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan praktisi, untuk menghasilkan catatan kebijakan yang dapat ditindaklanjuti (actionable policy notes). “Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk tumbuh,” tutup Ifan.
Forum 3JICF juga dihadiri pakar global seperti Andrey Tsyganov (FAS Russia) dan Guru Besar Prof. Rhenald Kasali yang memperkaya perspektif peserta dalam membedah disrupsi digital.






