Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membekukan izin operasional PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. Sanksi tegas ini dijatuhkan menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan bus perusahaan tersebut di simpang susun exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada pertengahan Desember 2025 lalu.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari itu mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia dan 12 lainnya mengalami luka-luka. Bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV dilaporkan terguling saat melintas di jalan menikung pada KM420A Simpang Susun Tol Krapyak.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. “Kemenhub memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans,” kata Aan dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).
Menurut Aan, pembekuan izin ini akan berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. Selama masa sanksi administratif ini, PT Cahaya Wisata Transportasi diwajibkan untuk memperbarui seluruh perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki.
Selain itu, perusahaan juga harus melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan atau dioperasikan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Mureks mencatat bahwa kewajiban ini juga mencakup penyusunan dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, dengan batas waktu maksimal tiga bulan sejak izin berusaha terbaru diterbitkan.
“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegas Aan.
Kemenhub juga telah menyiapkan sanksi lanjutan berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bus Antarkota Antarprovinsi dan angkutan bus pariwisata, apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Hasil pengawasan dan rapat klarifikasi yang dilakukan menunjukkan sejumlah pelanggaran serius oleh PT Cahaya Wisata Transportasi. Pelanggaran tersebut antara lain tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan, mengoperasikan armada yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan yang tertera dalam izin, serta mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya.
“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” lanjut Aan.
Aan Suhanan kembali menegaskan komitmen Kemenhub dalam penegakan aturan. “kami tidak akan segan – segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga dapat memberikan efek jera. kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkasnya.






