JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026. Total 500 formasi disiapkan untuk berbagai latar belakang pendidikan, dengan proses pendaftaran terpusat melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Pembukaan rekrutmen PPPK KemenHAM 2026 ini menjadi kesempatan emas bagi lulusan S1 dan DIII dari beragam jurusan untuk berkontribusi sebagai aparatur pemerintah. Penempatan formasi akan tersebar mulai dari unit pusat hingga 38 kantor wilayah KemenHAM di seluruh Indonesia.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Seleksi ini merujuk pada Pengumuman KemenHAM Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025. Seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan khusus diundang untuk mengikuti proses seleksi secara daring.
Alokasi Formasi di Tingkat Pusat dan Daerah
Alokasi kebutuhan PPPK KemenHAM 2026 di tingkat pusat mencakup sejumlah unit strategis, antara lain:
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia
- Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia
- Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia
Selain unit pusat, formasi juga tersedia di 38 kantor wilayah Kementerian HAM yang tersebar di seluruh provinsi, disesuaikan dengan kebutuhan layanan dan penguatan fungsi HAM di daerah.
Rincian Formasi Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
Dari total 500 formasi yang dibuka, KemenHAM memberikan peluang luas bagi berbagai latar belakang pendidikan. Mureks mencatat bahwa rincian formasi adalah sebagai berikut:
- Penata Layanan Operasi: 108 formasi (S1 semua jurusan)
- Pengelola Layanan Operasi: 66 formasi (DIII semua jurusan)
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: 242 formasi (lulusan administrasi negara, manajemen, hukum, dan jurusan relevan)
- Perencana Ahli Pertama: 82 formasi (lulusan ekonomi, statistika, data sains, dan bidang sejenis)
- Apoteker: 2 formasi (lulusan S1 Farmasi yang telah menyelesaikan pendidikan profesi)
Syarat Umum dan Khusus Pelamar PPPK KemenHAM 2026
Setiap pelamar wajib memenuhi serangkaian persyaratan yang telah ditetapkan, meliputi:
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan jabatan.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari skala 4,00.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Bukan anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
- Tidak sedang berstatus lulus seleksi ASN yang masih dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Jadwal Penting Seleksi PPPK KemenHAM 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi sscasn.go.id. Berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan calon pelamar:
- Pendaftaran Online: 7 hingga 23 Januari 2026
- Tes Berbasis CAT: 11 sampai 17 Februari 2026
- Pengumuman Hasil Akhir: 11 April 2026
Tim redaksi Mureks mengingatkan calon peserta untuk selalu memantau informasi terbaru melalui portal resmi KemenHAM dan SSCASN agar tidak ketinggalan tahapan seleksi.
Referensi penulisan: koran-jakarta.com






