Tren

Kapolres Karawang: Kasus Narkoba Meningkat 60,9 Persen, 309 Orang Ditangkap Sepanjang 2025

Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025. Data terbaru menunjukkan kenaikan hingga 60,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total 309 orang telah ditangkap.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam keterangannya di Karawang pada Jumat malam, 26 Desember 2025, menjelaskan bahwa jumlah kasus narkoba yang ditangani jajaran Satuan Reserse Narkoba pada tahun ini mencapai 251 kasus. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 156 kasus.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

“Jadi, kasusnya meningkat 95 perkara atau mencapai 60,9 persen,” ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

Dari 251 kasus yang ditangani tersebut, Polres Karawang berhasil mengamankan 309 orang tersangka. Rinciannya, 203 orang diidentifikasi sebagai pengedar, sementara 106 orang lainnya merupakan pemakai.

AKBP Fiki menambahkan, “Mereka yang pemakai selanjutnya menjalani rehabilitasi.”

Dalam serangkaian pengungkapan kasus narkoba ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Sabu seberat 3 kilogram
  • Ganja seberat 4 kilogram
  • Ekstasi sebanyak 15 butir dengan berat total 6,10 gram
  • Tembakau sintetis atau gorila seberat 850,55 gram
  • Bibit cairan sebanyak 73,20 mililiter
  • Bibit padat sebanyak 9,65 gram
  • Obat keras tertentu sebanyak 44.464 butir

Kapolres menegaskan bahwa dalam penanganan kasus narkoba, kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum melalui proses penyidikan hingga pelimpahan perkara tahap II ke kejaksaan. Namun, upaya pencegahan juga menjadi prioritas.

“Kami juga mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.

Mureks