Tren

Kakek Masir (71) Divonis 5 Bulan 20 Hari Penjara karena Curi Lima Burung Cendet di Baluran

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada terdakwa Masir (71) pada Rabu (7/1/2026). Putusan ini terkait kasus pencurian lima ekor burung cendet (Lanius schach) di kawasan Taman Nasional Baluran.

Kakek Masir terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Menurut Mureks, kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan satwa liar di kawasan konservasi dan penegakan hukum terhadap pelakunya.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Terdakwa Masir terlihat berjalan usai putusan vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Situbondo. Kasus ini telah menarik perhatian publik terhadap upaya konservasi dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Mureks