Nasional

Jual Emas Palsu, Pria Berjaket Ojol Tembak Pedagang di Bandung, Terancam 20 Tahun Bui

Advertisement

Seorang pria berinisial Hendra Jaya (HJ) ditangkap setelah menembak seorang pedagang emas di Asrama Polisi Sukajadi, Bandung, pada Rabu sore (24/12/2025). Insiden ini terjadi usai pelaku ketahuan menjual liontin emas palsu senilai Rp 5 juta kepada korban, Engkim Yoso Utomo. Akibat perbuatannya, Hendra Jaya kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kronologi Kejadian Versi Saksi Mata

Peristiwa penembakan tersebut sempat menggegerkan warga sekitar Asrama Polisi Sukajadi. Saksi mata bernama Arie (45 tahun) menuturkan, sebelum penembakan terjadi, sempat ada keributan terkait penjualan emas.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Saya dengar-dengar ada info yang jual emas palsu, nggak tahu palsu atau apa. Ternyata pokoknya ada masalah, katanya palsu ya, larilah dikejar ke sini, naik ke atas sama si korban yang itu,” kata Arie, saat ditemui di lokasi pada Kamis (25/12).

Arie menambahkan, pelaku yang mengenakan jaket ojek online (ojol) kemudian melepaskan tembakan saat bergelut dengan korban. “Jadilah ngeluarin senjata, nembak-nembak kayak gitu, otomatis kan warga sekitar itu pada kaget,” ujarnya.

Menurut Arie, letusan senjata yang terdengar mencapai sekitar 10 kali. Ia juga menyebut sempat ada warga yang melihat pelaku lain, seorang perempuan, yang diduga merupakan rekan Hendra Jaya. “Pelakunya itu ada dua, yang perempuan satu, yang berhasil kabur ke sana, tetapi sama warga sudah ketangkap kembali,” jelas Arie.

Pelaku Ditangkap, Identitas Terungkap

Setelah berhasil mengamankan pelaku, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi. Polrestabes Bandung kemudian merilis kasus ini pada Kamis (25/12).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, Hendra Jaya menjual liontin emas palsu senilai Rp 5 juta kepada Engkim Yoso Utomo. “Menjual emas palsu karena diketahui, kemudian dikejar pembeli,” kata Kombes Budi Sartono.

Advertisement

Uang hasil penjualan emas palsu sempat dikembalikan oleh pelaku. Namun, saat korban menghitung uang tersebut, Hendra Jaya mencoba melarikan diri sambil menembakkan airsoft gun. “Pada saat menghitung uang tersebut, saudara Hendra Jaya berusaha melarikan diri dengan cara menembakkan senjata api airsoft gun sebanyak lima kali ke arah saudara Engkim Yoso Utomo dan mengenai pipi kanan,” ungkap Kombes Budi.

Terancam Hukuman Berat dan Motif Ekonomi

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan empat barang bukti, yaitu liontin emas palsu, airsoft gun, jaket ojol, dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya, Hendra Jaya dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” tegas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat jumpa pers di Polrestabes Bandung, Kamis (25/12).

Pihak kepolisian juga mengungkap motif di balik aksi kriminal Hendra Jaya adalah faktor ekonomi. “Jadi sebetulnya pelaku ini adalah orang Pekalongan yang sedang berlibur di Kota Bandung, sudah menginap di salah satu hotel di Sukajadi, dan kehabisan uang. Karena kehabisan uang, pelaku menyuruh istrinya untuk menjual emas palsu tersebut,” jelas Kombes Budi Sartono.

Kombes Budi juga menegaskan bahwa Hendra Jaya bukan merupakan sopir ojek online. Atribut jaket ojol yang dikenakan pelaku dibeli melalui toko online saat ia masih berada di Pekalongan. “Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan bukan sopir ojek online. Jaket itu dibeli di toko online,” pungkasnya.

Advertisement
Mureks