Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijong, kini resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang. Kebebasan Ijong ini diperoleh melalui program cuti bersyarat (CB), bukan bebas murni. Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Status Hukum Jonathan Frizzy: Klien Bapas
Rika Aprianti menjelaskan bahwa program cuti bersyarat merupakan bagian dari integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan perilaku. “Ijong atau Jonathan Frizzy adalah warga binaan dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang, ya. Hari ini insyaallah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Cuti bersyarat atau CB. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret,” terang Rika di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Mureks mencatat bahwa dengan program ini, status hukum Jonathan Frizzy mengalami perubahan signifikan. Ia tidak lagi berstatus narapidana di dalam lapas, melainkan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang. “Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang,” imbuh Rika.
Kewajiban Selama Cuti Bersyarat
Meskipun telah berada di luar lapas, Jonathan Frizzy tetap memiliki kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Ia wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang hingga masa hukumannya berakhir pada 8 Maret 2026. “Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijong wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang,” tegas Rika.
Rika juga menegaskan perbedaan antara cuti bersyarat dan tahanan kota. Dalam skema CB, warga binaan sudah berstatus narapidana dan hanya menjalani sisa pidana di luar lapas dengan pengawasan ketat. “Kalau cuti bersyarat ini kan sudah menjadi narapidana. Selanjutnya memenuhi persyaratan untuk mengikuti program integrasi, maka yang bersangkutan diusulkan untuk mengikuti program cuti bersyarat dan mendapatkan dua bulan cuti bersyarat di luar, ya,” jelasnya.
Pihak Ditjenpas mengingatkan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat berujung pada pencabutan hak cuti bersyarat. “Kalau sampai ada pelanggaran-pelanggaran apalagi tindak pidana dilakukan lagi, ya CB-nya atau cuti bersyaratnya akan dicabut,” pungkas Rika. Terkait kemungkinan bepergian ke luar kota, hal tersebut masih harus melalui koordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan.






