Wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Layanan ini hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mendatangi Kantor Samsat Induk.
Samsat Keliling merupakan inisiatif kolaboratif antara Kepolisian RI melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dan Jasa Raharja. Program ini bertujuan mempermudah pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di Jadetabek
Berdasarkan catatan Mureks, layanan Samsat Keliling pada Sabtu, 10 Januari 2026, tidak tersedia di seluruh wilayah. Untuk lima wilayah kota administrasi Jakarta (Pusat, Utara, Barat, Selatan, Timur) serta Kabupaten Bekasi, layanan ini ditiadakan pada tanggal tersebut.
Namun, beberapa titik di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi tetap beroperasi. Wajib pajak diimbau untuk selalu memeriksa pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat.
Wilayah Tangerang Raya:
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Apartemen Ayodya, beroperasi pukul 09.00-11.30 WIB.
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.00 WIB dan ITC BSD pukul 13.00-15.00 WIB.
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House, pukul 08.00-11.00 WIB.
- Ciledug: Halaman Kantor Samsat dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City, pukul 09.00-12.00 WIB.
Wilayah Depok:
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Cipayung pukul 09.00-11.00 WIB.
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00-11.30 WIB.
Wilayah Bekasi:
- Kota Bekasi: Halaman Parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pukul 09.00-11.00 WIB.
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan
Proses perpanjangan STNK tahunan di Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan birokrasi. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Setelah dokumen lengkap, alur pengurusannya adalah sebagai berikut:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Ambil nomor antrean dan serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
- Ambil STNK yang telah disahkan (dilegalisir) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Batasan Layanan dan Imbauan Penting
Penting untuk diingat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun). Layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan yang memerlukan penggantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Untuk keperluan seperti perpanjangan STNK 5 tahunan, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, atau pencabutan berkas, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.
Untuk menghindari antrean panjang, wajib pajak disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, mengingat antrean biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal. Selalu pastikan dokumen yang dibawa lengkap agar proses berjalan lancar.






