Berita

Inggris Kecam Keras Persetujuan Israel atas 19 Permukiman Baru di Tepi Barat, Dianggap Ilegal Internasional

Advertisement

Pemerintah Inggris melayangkan kecaman keras terhadap keputusan Israel yang menyetujui pembangunan 19 permukiman baru Yahudi di wilayah pendudukan Tepi Barat. London menegaskan langkah tersebut ilegal menurut hukum internasional dan berpotensi mengancam stabilitas jangka panjang kawasan.

Menteri Inggris untuk Urusan Timur Tengah, Hamish Falconer, melalui pernyataan di platform X pada Minggu, 21 Desember 2025, mengatakan bahwa persetujuan kabinet Israel itu akan memperburuk situasi keamanan dan merusak prospek perdamaian. Pernyataan tersebut merespons keputusan Kabinet Israel yang mengesahkan proposal pembangunan permukiman baru di Tepi Barat.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Falconer juga memperingatkan bahwa ekspansi permukiman Israel berisiko menggagalkan Rencana 20 Poin yang diusung Presiden Donald Trump untuk mengakhiri konflik di Gaza. Ia menekankan bahwa perdamaian dan keamanan jangka panjang hanya dapat dicapai melalui Solusi Dua Negara, dengan berdirinya negara Palestina yang berdaulat berdampingan dengan Israel.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Israel berhaluan sayap kanan, Betzalel Smotrich, menyatakan bahwa persetujuan terbaru ini menambah jumlah total permukiman baru yang disetujui dalam beberapa tahun terakhir menjadi 69 lokasi.

Smotrich sebelumnya juga telah menyetujui rencana pembangunan 3.600 unit rumah permukiman baru di Yerusalem Timur yang diduduki. Ia menyatakan proyek tersebut dimaksudkan sebagai pangkalan strategis untuk memperkuat kendali Israel dan melindungi Yerusalem dari arah timur.

Advertisement

Smotrich lebih lanjut menegaskan bahwa kebijakan perluasan permukiman merupakan bagian dari strategi Israel untuk memperkuat kontrol atas wilayah pendudukan Palestina.

Data otoritas Palestina menunjukkan, sejak Oktober 2023, pasukan Israel dan pemukim ilegal telah menewaskan sedikitnya 1.102 warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Selain itu, hampir 11.000 orang dilaporkan terluka dan sekitar 21.000 orang lainnya ditahan.

Secara terpisah, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opini hukumnya pada Juli lalu menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional. ICJ juga menyerukan evakuasi seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Advertisement
Mureks