Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melancarkan Operasi Wirawaspada secara serentak untuk menindak tenaga kerja asing (TKA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Pengawasan intensif difokuskan pada tiga lokasi utama yang menjadi pusat aktivitas orang asing di sektor pertambangan dan industri.
Fokus Pengawasan di Tiga Lokasi Utama
Plt Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan, lokasi pertama yang menjadi perhatian adalah PT Indonesia Morowali Industrial (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah. “Yang pertama di PT Indonesia Morowali Industrial atau sering disebut IMIP. Kami telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP yang telah melalui standard operating procedure atau SOP bersama instansi Karantina dan Bea-Cukai atau yang sering disebut CIQ,” ujar Yuldi di Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Data Imigrasi mencatat, pada September 2025, sebanyak 142 kapal dengan 2.785 kru asing melintas di Pelabuhan Jetty Fatufia. Angka ini meningkat pada November 2025, dengan tercatat 130 kapal dan 2.445 kru asing yang juga melintas di pelabuhan yang sama.
Yuldi menambahkan, setiap tenant, kontraktor, dan orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Pusat.
Pengawasan di PT IWIP dan PT Timah
Lokasi kedua yang menjadi fokus adalah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Imigrasi mencatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Pelabuhan Khusus Weda Bay antara November hingga Desember 2025.
“Langkah dan tindak lanjut yang diambil sama, yaitu berupa pemanggilan terhadap para tenant, kontraktor, dan orang asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP untuk proses pemeriksaan lanjutan,” tutur Yuldi.
Sementara itu, di wilayah PT Timah, Bangka Belitung, Imigrasi menemukan aktivitas masif kapal isap pasir (KIP) yang melibatkan warga negara asing (WNA), terutama dari Thailand, dengan anak buah kapal yang beroperasi di perairan Pantai Rambak. Tercatat 32 badan usaha mitra PT Timah memiliki total 37 kapal dan melibatkan 202 orang asing.
Selain itu, ditemukan pula orang asing yang dijamin oleh mitra perusahaan dan diduga berperan aktif dalam produksi timah di PT Mitra Graha Raya (MGR), khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin. Imigrasi kemudian memanggil PT Mitra Graha Raya beserta mitra-mitranya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sanksi dan Penegakan Hukum
Yuldi menjelaskan bahwa terdapat dua jalur penegakan hukum bagi WNA yang melanggar. Jalur pertama adalah Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), yang meliputi deportasi, penangkalan masuk kembali ke Indonesia, hingga denda. Jalur kedua adalah pro justitia, yang mencakup proses penyidikan hingga persidangan.
Dalam proses penyidikan, Ditjen Imigrasi akan berkonsultasi dengan kejaksaan dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS, Bareskrim Polri. Penentuan pasal terhadap pelanggar akan ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara.
Yuldi menekankan bahwa pihak sponsor yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Pelanggar terancam sanksi pembekuan perusahaan, pencabutan izin, hingga pengenaan pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian.
“Kemudian apabila ada juga keterlibatan dari perusahaan sendiri yang menggunakan WNA tersebut. Itu pun pasti saya garansi pasti akan kita proses hukum,” tegasnya.






