Tren

Ikhwan Sopyan: “Hak Asuh Zara ke Ibunya,” Perceraian Ridwan Kamil-Atalia Resmi Diputus

Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan ini juga menetapkan hak asuh anak semata wayang mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau Zara, disepakati berada di bawah pengasuhan sang ibu.

Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, pada Rabu (7/1) di Bandung, mengonfirmasi kesepakatan tersebut. “Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” kata Ikhwan.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Ikhwan menjelaskan, pembahasan mengenai hak asuh anak telah dilakukan dalam sidang mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak sebelum putusan dijatuhkan. Mureks mencatat bahwa putusan perkara gugatan cerai ini dibacakan secara elektronik atau e-court.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court, sehingga pemeriksaan sampai dengan putusannya dilakukan secara elektronik. Gugatan yang diajukan oleh Atalia kepada Ridwan Kamil pada pokoknya dikabulkan, namun putusan tidak dipublikasikan secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, salinan putusan hanya dapat diambil oleh penggugat dan tergugat. Proses persidangan juga dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara privat, sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama. “Jalannya persidangan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegas Ikhwan.

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih terdapat waktu 14 hari bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding apabila keberatan terhadap putusan majelis hakim. Terkait dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai, Ikhwan menyebutkan putusan merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing telah menjalani proses mediasi dan menyatakan sepakat untuk berpisah secara baik-baik.

Referensi penulisan: koran-jakarta.com

Mureks