Lifestyle

Hukum Sholat Pakai Pakaian Bergambar Makhluk Bernyawa: Sah Namun Makruh Menurut Ulama

Advertisement

Dalam menjalankan ibadah sholat, menutup aurat dengan pakaian yang suci merupakan syarat sah yang utama. Namun, di tengah perkembangan mode saat ini, tidak jarang umat Islam melaksanakan sholat mengenakan kaos dengan gambar makhluk bernyawa, logo besar, atau bahkan kaos partai dan band.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan umat: bagaimana pandangan fikih Islam mengenai hal tersebut? Apakah sholatnya tetap sah atau justru dilarang?

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Kewajiban Berpakaian Saat Sholat

Mengenakan pakaian saat sholat adalah kewajiban yang berdasar pada dalil-dalil sahih. Dalam Kitab Shahih Bukhari, diriwayatkan dari Umar bin Abu Salamah bahwa Rasulullah SAW melaksanakan sholat dengan mengenakan pakaian yang menutup tubuhnya.

Selain itu, surah Al-Muddatstsir ayat 4 menegaskan:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya: “Dan pakaianmu sucikanlah”

Mengutip laman Kemenag, dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, dijelaskan bahwa penutup aurat haruslah berbahan yang tidak transparan sehingga warna kulit tidak terlihat. Syekh Ibnu Qasim dalam Fath al-Qarib juga menegaskan bahwa pakaian tersebut haruslah suci dari najis.

Hukum Sholat Mengenakan Pakaian Bergambar

Secara hukum asal, sholat seseorang tetap dianggap sah selama pakaian yang digunakan suci dan menutupi aurat (bagi laki-laki dari pusar hingga lutut). Namun, para ulama memberikan catatan penting mengenai motif atau gambar pada pakaian tersebut.

Advertisement

Dalam sebuah riwayat dari Aisyah RA, Rasulullah SAW pernah melaksanakan sholat mengenakan khamishah (pakaian tradisional yang memiliki gambar/corak). Setelah sholat, beliau bersabda:

“Bawalah baju ini dan kembalikan kepada Abu Jahm, berikan pakaian anbijaniyahnya (pakaian wol yang tidak bergambar) kepadaku. Pakaian ini telah membuat aku lalai dalam sholatku.” (HR Bukhari, Muslim, & Ibnu Majah)

Berdasarkan riwayat tersebut dan berbagai referensi, mayoritas ulama berpendapat bahwa mengenakan pakaian bergambar saat sholat hukumnya adalah makruh. Berikut adalah beberapa pandangan dari kitab-kitab muktabar:

  • Kitab Kifayat al-Akhyar: Syekh Taqiyuddin menjelaskan, “Makruh hukumnya menggunakan pakaian yang bergambar saat sholat.”
  • Syarah Fathul Qarib: Ahmad Jad menyebutkan bahwa alasan kemakruhan ini adalah karena gambar dapat mengganggu kekhusyukan.
  • Pendapat Imam Abu Wafa: Dalam buku Panduan Shalat Rasulullah SAW, ia menyebut pakaian bergambar sebagai sebuah kekeliruan karena berpotensi melalaikan diri sendiri maupun jemaah di samping dan belakangnya.

Mengapa Dianjurkan untuk Dihindari?

Meskipun tidak membatalkan sholat, penggunaan kaos bergambar (seperti kaos partai, logo besar, atau gambar makhluk bernyawa) sangat dianjurkan untuk dihindari karena dua alasan utama:

  1. Mengganggu Kekhusyukan

    Pandangan mata yang melirik ke arah gambar dapat memecah konsentrasi dari mengingat Allah SWT, sehingga mengurangi kualitas ibadah.

  2. Mengganggu Jamaah Lain

    Dalam sholat berjamaah, kaos dengan gambar mencolok atau tulisan besar di bagian punggung akan sangat mengganggu jemaah yang berada di baris belakang, yang seharusnya fokus pada ibadah.

Dengan demikian, sholat dengan kaos bergambar hukumnya sah namun makruh. Sebagai bentuk adab kepada Allah SWT, umat Islam sangat dianjurkan untuk mengenakan pakaian yang bersih, polos, atau berwarna putih saat menghadap Sang Pencipta agar kekhusyukan tetap terjaga. Wallahu a’lam.

Advertisement
Mureks