Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menegaskan bahwa potensi delisting sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bermasalah dari pasar modal bukanlah akhir, melainkan mekanisme disiplin pasar. Menurutnya, kunci utama terletak pada restrukturisasi yang cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.
Kondisi ini menjadi perhatian serius DPR RI, mencerminkan perlunya pembenahan menyeluruh agar BUMN lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Mureks mencatat bahwa penegakan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk kemungkinan delisting, merupakan bagian penting dari disiplin tata kelola dan upaya perlindungan investor.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Firnando Hadityo Ganinduto menekankan bahwa aturan pasar modal harus dihormati oleh seluruh emiten tanpa pengecualian, termasuk BUMN. Ia menilai fokus pemerintah dan para pemangku kepentingan tidak seharusnya diarahkan untuk menyelamatkan harga saham semata.
“Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar. Yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” ujar Firnando dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).
Firnando menjelaskan, restrukturisasi BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif. Ini mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, serta penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif dan berdaya saing. Ia menilai penundaan restrukturisasi hanya akan memperbesar risiko dan beban di kemudian hari, baik bagi perusahaan maupun kepercayaan investor. Oleh karena itu, langkah pembenahan harus difokuskan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek.
Lebih lanjut, Firnando menyoroti pentingnya peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi tersebut. Dengan pengawasan DPR RI, Danantara diharapkan mampu menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi keberlanjutan, bukan sekadar menjadi instrumen penyelamatan sementara.
“Danantara harus menjadi penggerak restrukturisasi yang tegas dan terukur, agar BUMN benar-benar kembali sehat,” tegasnya.
Firnando menambahkan, pembenahan BUMN yang dilakukan secara konsisten dan akuntabel akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. BUMN yang sehat diyakini mampu kembali berkontribusi optimal sebagai motor pembangunan, memperkuat kepercayaan investor, serta menjaga stabilitas pasar modal.
“Inilah esensi pengawasan DPR RI, memastikan disiplin pasar berjalan dan BUMN bangkit melalui restrukturisasi yang nyata dan berkelanjutan,” tutupnya.






