Berita

Fanshurullah Asa: “Hukum Persaingan Usaha Harus Melindungi Inovasi, Bukan Menghambatnya”

Advertisement

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meluncurkan perubahan ketiga atas Buku Teks Hukum Persaingan Usaha di Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2025. Peluncuran ini bertujuan meletakkan fondasi baru bagi penegakan hukum persaingan yang adaptif serta memberikan kepastian hukum di Indonesia, khususnya dalam menghadapi transformasi ekonomi digital yang masif, dominasi algoritma, dan penetrasi kecerdasan buatan.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan, selama 25 tahun, KPPU telah mengawal mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun, ia mengakui bahwa pendekatan konvensional tidak lagi memadai untuk membendung potensi perilaku anti persaingan yang semakin canggih. “Buku teks edisi terbaru ini hadir sebagai instrumen rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menyamakan frekuensi mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat di tengah kompleksitas pasar modern,” kata Fanshurullah.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Fanshurullah Asa menekankan bahwa pembaruan referensi hukum ini merupakan kebutuhan mendesak. “Pasar saat ini tidak lagi bekerja dengan pola konvensional. Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, berbasis bukti (evidence based), serta relevan dengan praktik bisnis modern,” ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi pergeseran paradigma KPPU yang kini mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis, yang berarti penegakan hukum tidak hanya melihat struktur pasar, tetapi juga menganalisis perilaku dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Pembaharuan Substansial dalam Buku Teks Hukum Persaingan Usaha

Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi terbaru ini menawarkan sejumlah pembaharuan substansial yang krusial bagi dunia usaha. Pembaharuan tersebut meliputi:

  • Pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital, termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar.
  • Penyesuaian penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang mengubah sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan.
  • Penegasan berbagai substansi mutakhir, mulai dari aturan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting (Essential Facilities Doctrine).
  • Penekanan pada instrumen KPPU terbaru seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan UMKM, dan rezim persaingan usaha di ASEAN.

“Bagi para profesional dan pengusaha, pemahaman atas poin-poin ini vital untuk memastikan strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan (compliance),” sambung Fanshurullah.

Advertisement

Sebagai langkah konkret penguatan ekosistem, peluncuran buku ini dibarengi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua KPPU dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto. Kolaborasi ini bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara lebih masif.

Sinergi ini diharapkan dapat mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya memahami aspek normatif hukum tetapi juga memiliki ketajaman analisis terhadap dinamika pasar. “Dengan menjadikan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, diharapkan lahir ‘bahasa yang sama’ antara regulator, akademisi, dan praktisi di masa depan,” ungkap Fanshurullah.

Melalui peluncuran edisi ketiga ini, KPPU mengirimkan sinyal kuat kepada publik dan investor bahwa Indonesia serius membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. “Keseragaman pemahaman hukum adalah kunci kepastian berusaha. Di era di mana inovasi bergerak cepat, hukum persaingan usaha harus menjadi pagar yang melindungi inovasi, bukan menghambatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Prof. Brian Yuliarto memberikan apresiasi atas kolaborasi KPPU dengan Kemendikti Saintek. Ia berharap insan perguruan tinggi dapat menggunakan buku ini dengan pendampingan KPPU. “Kami berharap kolaborasi lintas disiplin ini dapat terus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam menyelamatkan potensi kerugian negara, dan sebagai kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan bagi kemajuan Indonesia,” tutup Prof. Brian.

Advertisement