Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke permukaan, memicu perdebatan sengit di tengah publik dan elite politik. Partai Gerindra menjadi salah satu pendukung utama ide ini, mengklaim bahwa mekanisme tersebut akan membawa efisiensi signifikan dalam anggaran dan menekan ongkos politik yang kian membengkak. Namun, pandangan ini, menurut Mureks, justru berisiko mengikis esensi demokrasi partisipatif dan menyingkirkan suara rakyat dari proses penentuan pemimpin daerah.
Gerindra Dorong Pilkada oleh DPRD, Klaim Efisiensi Anggaran Triliunan Rupiah
Dukungan Partai Gerindra terhadap pemilihan kepala daerah oleh DPRD ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal partai tersebut, Sugiono. Ia menyatakan bahwa sistem ini akan jauh lebih efisien dari berbagai aspek. “Partai Gerindra, melalui Sekretaris Jenderalnya Sugiono, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD di tingkat gubernur, bupati, dan wali kota bisa jauh lebih efisien dari sisi mekanisme, uang, dan waktu dibandingkan dengan pilkada langsung yang telah berlangsung saat ini,” demikian pernyataan yang dikutip.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Argumen efisiensi ini bukan tanpa dasar. Data menunjukkan adanya lonjakan drastis dalam dana hibah APBD yang dialokasikan untuk pelaksanaan pilkada. Mureks mencatat bahwa anggaran tersebut melonjak dari sekitar Rp7 triliun pada tahun 2015 menjadi lebih dari Rp37 triliun pada tahun 2024. Peningkatan yang signifikan ini tentu membebani anggaran daerah secara keseluruhan, mendorong sebagian elite politik untuk mencari alternatif yang lebih hemat.
Efisiensi Anggaran Versus Hak Pilih Rakyat: Apa yang Hilang?
Meski narasi efisiensi terdengar rasional, penting untuk menelaah apa yang sesungguhnya hilang ketika suara rakyat langsung digantikan oleh suara wakil rakyat di gedung parlemen. Pilkada langsung bukan sekadar ritual administratif yang mahal, melainkan ekspresi partisipasi langsung warga dalam menentukan pemimpin mereka. Mengganti mekanisme ini berarti mengubah hubungan politik antara warga dan pemimpinnya, dari interaksi langsung menjadi perwakilan.
Anggota DPRD memang merupakan representasi rakyat, namun representasi ini bersifat perwakilan, bukan keterlibatan langsung. Perbedaan ini menyentuh akar demokrasi itu sendiri. Biaya politik dalam pilkada langsung, meskipun tinggi, tidak sepenuhnya bisa disingkat sebagai pemborosan. Biaya tersebut mencerminkan mediasi komunikasi massa dan keterlibatan warga yang luas, termasuk debat publik, kampanye yang menjangkau pelosok, serta kompetisi gagasan yang terbuka. Menghilangkan proses ini berisiko mereduksi dinamika demokrasi menjadi transaksi internal elite partai, yang meskipun efisien secara administratif, kurang responsif terhadap keinginan riil warga.
Klaim bahwa pemilihan oleh DPRD akan meningkatkan akuntabilitas karena anggota DPRD dipilih rakyat juga perlu dicermati. Kepemimpinan daerah yang lahir dari proses internal legislatif dapat membuat hubungan antara pemimpin dan rakyat menjadi lebih tidak langsung. Akibatnya, ruang akuntabilitas warga dalam menilai kinerja kepala daerah menjadi semakin sempit, terutama di luar siklus pemilu legislatif.
Risiko Polarisasi dan Penguatan Politik Elite
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dipropagandakan sebagai upaya mengurangi polarisasi justru berpotensi menciptakan bentuk polarisasi baru yang lebih tersamar: antara elite dan publik. Pilkada langsung, meskipun sering diwarnai polarisasi sosial, memberikan kesempatan bagi warga untuk mengartikulasikan harapan, ketidakpuasan, dan aspirasi mereka secara langsung. Kontestasi yang terbuka juga membuka ruang bagi figur independen, tokoh lokal, dan kandidat non-partai besar untuk bersaing, memperkaya pluralisme politik.
Jika pemilihan dialihkan ke DPRD, proses ini dikhawatirkan akan memperkuat politik elite. Keputusan lebih banyak ditentukan oleh dinamika internal partai dan hubungan antar politikus, bukan kehendak massa secara langsung. Hal ini dapat menciptakan jarak demokratis yang lebih lebar antara warga dan pemimpin daerah, di mana suara rakyat hanya terejawantah melalui rantai perwakilan yang panjang dan tidak langsung.
Perubahan institusional semacam ini juga berpotensi membuka peluang permainan politik yang lebih tertutup di tingkat lokal. Tanpa keterlibatan publik yang luas dalam memilih kepala daerah, pengawasan masyarakat terhadap proses politik di daerah akan semakin tereduksi. Kondisi ini dapat menyuburkan oligarki partai dan praktik politik transaksional.
Argumen Gerindra bahwa pemilihan melalui DPRD tidak menghilangkan esensi demokrasi karena anggota DPRD adalah pilihan rakyat, sejatinya mengaburkan satu hal penting. Demokrasi tidak hanya soal siapa yang memilih, tetapi juga bagaimana mekanisme pemilihan itu berlangsung, termasuk ruang deliberasi publik, keterlibatan masyarakat sipil, dan transparansi proses kontestasi. Jika proses pemilihan kepala daerah hanya dilaksanakan di ruang parlemen daerah, ruang deliberasi publik menjadi makin sempit. Warga kehilangan panggung untuk menilai calon kepala daerah secara luas, sehingga interaksi politik antara warga dan calon pemimpin berkurang drastis. Efisiensi administratif tidak dapat menggantikan nilai demokrasi partisipatif yang selama ini menjadi instrumen legitimasi moral dari pemimpin daerah.
Arah Kebijakan yang Perlu Dipikirkan Matang
Dalam kondisi negara demokratis yang masih mengkonsolidasikan sistem politiknya, wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah harus diperlakukan dengan sangat hati-hati. Efisiensi adalah kebutuhan, namun demokrasi bukan hanya soal efisiensi. Data lonjakan drastis biaya pilkada memang menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem saat ini.
Namun, menukar keterlibatan langsung rakyat dengan efisiensi administratif adalah pilihan kebijakan yang penuh risiko. Demokrasi yang matang justru lahir dari proses politik yang inklusif, deliberatif, dan transparan, bukan dari keputusan yang diambil di ruang tertutup elite politik. Jika negara ingin benar-benar memperkuat demokrasi lokal, maka bukan hanya legitimasi partai atau legislatif yang harus dipertimbangkan, tetapi keikutsertaan rakyat sebagai subjek utama dalam memilih pemimpinnya.






