Dua Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Kosan

oleh
oleh
Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan dua pasang bukan suami istri saat melakukan razia.
Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan dua pasang bukan suami istri saat melakukan razia.

MUREKS.CO.ID – Tim gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan dua pasang (empat orang) bukan suami istri saat melakukan razia. Kedua pasang tersebut terciduk saat Tim gabungan Unit Pidum dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, melaksanakan giat razia hotel melati, kost dan wisma di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel.

Razia tersebut dilaksanakan Jumat 21 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB hingga Sabtu 22 Oktober 2022 pukul 02.00 WIB dini hari di-backup Sie Propam Polres Lubuklinggau. Giat dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, dan Kanit PPA Ipda Cristin Carolin.

Baca Juga : Istri Pergi ke Pasar, Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri

Setidaknya ada empat lokasi yang dirazia petugas. Yakni Rumah Kost Bukit Sulap, di Kelurhan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Wisma Pelangi di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Kemudian Rumah Kost Zahra, di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Dan Rumah Kost Majapahit, di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan selain mendapati pasangan bukan suami istri, juga menemukan dua kendaraan bermotor tampa dokumen. “Tapi tidak ditemukan tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba, maupun anggota polri nakal,” kata AKP Robi Sugara, Sabtu 22 Oktober 2022.

Baca Juga : Obat Sirup Masih Dijual di Muratara, Dinkes Pasang Himbauan

AKP Robi menjelaskan, giat tersebut dilaksanakan guna terciptanya kondisi kamtibmas yang aman kondusip. Kemudian mencegah tindak kejahatan apapun, baik itu 3C (curat, curas, curanmor), penyalahgunaan narkoba, maupun senjata tajam dan senjata api ilegal. “Kita berikan himbauan dan arahan dan mengingatkan penghuni mapun pengelola kost/wisma, agar mematuhi peraturan yang ada,” katanya.

Giat tersebut, sekaligus sosialisasi dan menyebar luaskan, Call Center Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau (0821-8200-6838).
“Sejumlah sticker call center dan himbauan dipasang di lokasi sasaran giat,” pungkasnya. (red)