Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memberlakukan sistem perpajakan daring satu pintu, Coretax system, mulai tahun 2026. Transformasi ini akan menyatukan berbagai kanal layanan perpajakan yang sebelumnya terpisah, seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Nofa, menjadi satu platform terintegrasi. Tujuan utama perubahan ini adalah menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Perubahan Krusial dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Dengan hadirnya Coretax DJP, terdapat beberapa perbedaan signifikan dalam tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Cintya Ardananti, seorang pegawai pajak DJP, menjelaskan detail perubahan tersebut.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
1. Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Untuk tahun pajak 2025, wajib pajak akan mulai menyampaikan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi Coretax DJP dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) terlebih dahulu sebelum dapat menyampaikan SPT Tahunan mereka.
2. Perbedaan Jenis Formulir SPT Tahunan
Cintya Ardananti menjelaskan bahwa perbedaan aplikasi juga berarti perbedaan sistem formulir. Jika pada DJP Online terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770 S, dan 1770SS), pada Coretax DJP hanya akan ada satu jenis SPT Tahunan untuk orang pribadi, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
“Wajib pajak tetap bisa memilih jenis SPT tahunan berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan pada bagian induk SPT,” ujar Cintya, dikutip Rabu (31/12/2025).
Selain itu, bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dan menghitung penghasilan nettonya menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) sesuai PER-17/PJ/2015, wajib menyampaikan permohonan NPPN pada akun Coretax DJP masing-masing di menu “Layanan Administrasi”.
“Apabila wajib pajak terlambat atau tidak mengajukan permohonan penggunaan NPPN, wajib pajak tidak dapat menggunakan metode pencatatan dan harus menghitung penghasilannya menggunakan metode pembukuan,” tegasnya.
3. Pertimbangan Perlakuan NPWP Suami Istri
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi dalam Coretax DJP akan mempermudah pengawasan perpajakan. Sebelumnya, wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dari suami dapat memilih status kewajiban perpajakan sebagai Kepala Keluarga (KK) pada SPT Tahunan secara leluasa. Namun, dengan Coretax DJP, hal ini perlu dipertimbangkan kembali.
Secara ketentuan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, yang berarti penghasilan suami dan istri seyogianya digabung saat menyampaikan SPT Tahunan.
“Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila istri dan suami memiliki status pisah harta (PH) atau istri memilih status kewajiban perpajakan terpisah dengan suami (MT),” jelas Cintya.
Pada status Pisah Harta (PH), terdapat perjanjian pemisahan harta dan kewajiban antara suami dan istri yang telah disahkan oleh pengadilan. Sementara itu, pada status Memilih Terpisah (MT), suami dan istri dikenai perhitungan perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan menggunakan NPWP masing-masing, tanpa memerlukan perjanjian pemisahan harta yang disahkan pengadilan.
“Namun, pada umumnya, mekanisme perhitungan PPh terutang dengan status PH/MT akan mengakibatkan perhitungan PPh terutang yang kurang bayar,” tambahnya.
4. Tata Cara Pengisian SPT Tahunan
Tata cara pelaporan SPT Tahunan pada aplikasi Coretax DJP juga berbeda dengan DJP Online. Jika sebelumnya wajib pajak memulai pengisian dari lampiran lalu ke bagian induk SPT, di Coretax DJP pengisian dimulai dari bagian induk dengan menjawab pertanyaan “yes or no”.
“Setiap satu jawaban ‘ya’ yang dipilih, akan muncul 1 (satu) lampiran baru yang harus diisi oleh wajib pajak,” ungkap Cintya.
Untuk membantu wajib pajak beradaptasi, DJP telah menyediakan aplikasi Simulator Coretax DJP yang dapat diakses melalui https://spt-simulasi.pajak.go.id. Aplikasi ini berfungsi sebagai sarana latihan pengisian SPT Tahunan PPh.
Penting untuk diingat, khusus bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas, permohonan penggunaan NPPN harus diajukan pada menu “Layanan Wajib Pajak” kemudian pilih submenu “Layanan Administrasi” di aplikasi Coretax, maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan, sesuai PER-17/PJ/2015. Keterlambatan atau kegagalan pengajuan permohonan ini akan mengharuskan wajib pajak menggunakan metode pembukuan, dan sekali menggunakan metode pembukuan, tidak dapat kembali ke metode pencatatan.






