Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum pegawainya di wilayah Jakarta Utara. Respons ini disampaikan pada Sabtu, 10 Januari 2026, menyusul kabar penangkapan yang menyeret nama institusi tersebut.
Dalam pernyataannya, DJP menegaskan penghormatan dan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Proses penanganan perkara saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPK, dan DJP menyatakan siap untuk bekerja sama secara kooperatif.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas menjadi sorotan utama. DJP menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan kerjanya. Catatan Mureks menunjukkan, kasus serupa kerap menjadi perhatian publik.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, DJP juga menyatakan kesiapannya untuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan DJP dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.






