Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengumumkan bahwa total 1.882 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga akhir tahun 2025. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menihilkan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan, langkah strategis ini juga menjadi wujud nyata penerapan pembinaan dan pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat risiko setiap warga binaan. Pernyataan tersebut disampaikan Mashudi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (28/12).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Upaya Peningkatan Keamanan dan Ketertiban
“Sampai dengan menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan. Kami berharap upaya ini dapat berdampak besar dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, khususnya zero narkotika dan handphone seperti yang selalu diingatkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” ujar Mashudi.
Menurut Mashudi, tujuan utama dari pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan adalah untuk mendorong perubahan perilaku mereka menjadi lebih baik dan menyadari kesalahan. Harapannya, mereka dapat kembali ke lingkungan masyarakat sebagai warga negara yang baik setelah menjalani masa pidana.
Pemindahan Terbaru dari Tiga Wilayah
Sebagai bagian dari rangkaian pemindahan tersebut, Ditjenpas pada Sabtu (27/12) melakukan pemindahan terbaru terhadap 130 warga binaan risiko tinggi. Mereka berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten, dan kini ditempatkan di berbagai lapas di Nusakambangan.
- Lima orang ditempatkan di Lapas Batu.
- 31 orang di Lapas Karanganyar.
- 17 orang di Lapas Besi.
- 30 orang di Lapas Gladakan.
- 17 orang di Lapas Narkotika.
- 30 orang lainnya di Lapas Ngaseman.
Kepala Lapas Batu yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menegaskan bahwa proses pemindahan dan penerimaan warga binaan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). “Penerimaan dilakukan sesuai SOP (prosedur operasional standar), antara lain, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya,” kata Irfan.
Proses pemindahan ini dikawal ketat oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, petugas dari Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Riau, dan Banten, serta pihak kepolisian, guna memastikan kelancaran dan keamanan selama perjalanan.






