Tren

Dirjenpas: 1.882 Narapidana Risiko Tinggi Telah Dipindahkan ke Nusakambangan untuk Keamanan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengumumkan bahwa hingga menjelang akhir tahun 2025, sebanyak 1.882 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menihilkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Mashudi menjelaskan, langkah strategis ini juga menjadi wujud nyata penerapan pembinaan dan pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan. “Sampai dengan menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Mashudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu (28/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Ia menambahkan, “Kami berharap upaya ini dapat berdampak besar dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, khususnya zero narkotika dan handphone seperti yang selalu diingatkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.” Tujuan utama dari pemindahan ini adalah untuk mendorong perubahan perilaku narapidana agar menjadi lebih baik dan menyadari kesalahan mereka, sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

Rincian Pemindahan Terbaru

Pemindahan narapidana berisiko tinggi terus berlanjut. Mashudi merinci bahwa pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu (27/12/2025). Sebanyak 130 warga binaan berisiko tinggi yang berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten dipindahkan ke berbagai lapas yang ada di Nusakambangan.

Distribusi penempatan mereka meliputi:

  • Lima orang ditempatkan di Lapas Batu.
  • 31 orang di Lapas Karanganyar.
  • 17 orang di Lapas Besi.
  • 30 orang di Lapas Gladakan.
  • 17 orang di Lapas Narkotika.
  • 30 orang lainnya di Lapas Ngaseman.

Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, memastikan bahwa proses pemindahan tersebut berjalan lancar dan sesuai prosedur. “Penerimaan dilakukan sesuai SOP (prosedur operasional standar), antara lain, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya,” kata Irfan. Proses pengawalan pemindahan ini melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), petugas dari Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Riau, dan Banten, serta pihak kepolisian.

Mureks