Berita

Dede Yusuf: “Biaya Pilkada Tinggi” Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah, Desak Revisi UU

Advertisement

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan menyoroti tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai pemicu utama maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan menyusul kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah.

“Kalau masalah OTT itu bisa terjadi di mana saja ya. Tapi yang jelas, kami melihat Komisi II, sumber dari masalah banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi, itu adalah memang biaya pilkada yang memang cukup tinggi dan mahal,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Dede Yusuf menjelaskan, praktik politik uang atau vote buying masih menjadi fenomena yang merajalela di beberapa daerah. Kondisi ini, menurutnya, kerap membuat kandidat dengan elektabilitas tinggi justru kalah bersaing dengan calon yang mengandalkan pembelian suara.

“Itu dimulai ketika money politics atau vote buying itu makin tinggi di beberapa daerah tertentu, sehingga banyak yang terjadi survei orang sudah tinggi terkalahkan oleh yang melakukan money buying,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat ini menambahkan bahwa kemenangan yang diraih melalui biaya tinggi akan berdampak pada keinginan untuk mengembalikan modal investasi politik tersebut. “Ketika kemudian menang, banyak yang menang dikarenakan biaya yang tinggi, tentunya ini berdampak juga kepada keinginan-keinginan untuk mengembalikan return of investment,” sambungnya.

Dede Yusuf menekankan bahwa situasi ini merupakan tantangan serius yang memerlukan solusi konkret. Ia menggarisbawahi pentingnya merumuskan mekanisme yang efektif untuk menekan praktik politik uang dalam pilkada agar tidak terus berulang. “Mekanisme-mekanisme ini yang mungkin perlu kita pikirkan ke depannya agar, dalam pilkada, money buying atau vote buying ini tidak tinggi. Nah, itu tentu harus kami susun dalam revisi Undang-Undang Pilkada,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, KPK telah melakukan OTT terhadap empat kepala daerah. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara.

Advertisement