Tren

Deddy Corbuzier Soroti Richard Lee ‘Kebal Hukum’ Setelah Berstatus Tersangka Tanpa Penahanan

Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus figur publik Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Keputusan ini memicu polemik, terutama setelah pelapor, Dokter Detektif atau Doktif, mengungkapkan kekecewaannya. Situasi ini juga menarik perhatian figur publik Deddy Corbuzier yang sebelumnya menyinggung dugaan Richard Lee “kebal hukum”.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Richard Lee Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Tak Ditahan

Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia diperiksa setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Pemeriksaan yang dimulai pukul 14.00 WIB terpaksa dihentikan sekitar pukul 22.00 WIB karena kondisi kesehatan Richard Lee. Pihak kepolisian menyatakan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee diambil dengan pertimbangan sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses pemeriksaan.

Padahal, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Jika merujuk pada ketentuan objektif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih sejatinya dapat dilakukan penahanan. Catatan Mureks menunjukkan, situasi inilah yang memicu pertanyaan di tengah masyarakat.

Kekecewaan Pelapor dan Sorotan Deddy Corbuzier

Doktif, sebagai pihak pelapor dalam kasus ini, secara terbuka mengungkapkan rasa kecewanya. Kekecewaan tersebut semakin mencuat setelah ia mengetahui bahwa Richard Lee tidak ditahan meskipun telah menyandang status tersangka.

Menurut Doktif, penegakan hukum seharusnya berjalan tegas dan konsisten tanpa memandang latar belakang seseorang. Dalam konteks tersebut, Doktif kembali mengunggah potongan video pernyataan Deddy Corbuzier.

Dalam video tersebut, Deddy Corbuzier menyinggung dugaan Richard Lee kebal hukum. “Ngapain kalian dan Doktif ngeributin Dokter Richard? Sudah jelas, menurut gue, sepertinya, Dokter Richard ini kebal hukum,” ujar Deddy Corbuzier, mengutip unggahan Doktif di Instagram, Jumat 9 Januari 2026.

Deddy Corbuzier juga mengaitkan pandangannya dengan sejumlah kasus lama yang pernah menyeret nama Richard Lee namun dinilai tidak berujung jelas. “Dia pernah bikin hoax, tempat dia kerampokan, heboh, didemo sama satu kota. Pernah. Keurus sampai sekarang? Enggak kan?” ucap Deddy Corbuzier.

“Pengacaranya udah pernah gue undang ke sini, tuduhannya sudah ada, masuk ke polisi. Mana sekarang? Kebal hukum kan?” sambungnya, mempertanyakan kelanjutan kasus-kasus tersebut.

Mureks