Penyanyi Cita Rahayu, atau yang kini dikenal sebagai Cita Citata, bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus ini dilaporkan Cita Rahayu pada Juli 2025, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sunan Kalijaga menyatakan pihaknya kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (29/12/2025) untuk menanyakan kelanjutan penyidikan. “Namun demikian, sudah beberapa bulan pelaporan ini belum juga ada perkembangan yang signifikan,” ujar Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Tersangka Tidak Kooperatif, CCTV Hilang
Menurut Sunan, pihak yang diduga sebagai pelaku dalam insiden tersebut bahkan telah berstatus tersangka. Namun, tersangka tersebut disebut tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
“Kami mendengar informasinya sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka, namun demikian tidak juga hadir,” ungkap Sunan. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepolisian mengambil langkah tegas dengan menerbitkan DPO.
“Ketika seorang tersangka sudah dikeluarkan DPO secara resmi, sebaiknya juga disebarkan melalui media dan sosial media,” tegas Sunan.
Cita Rahayu menjelaskan, insiden dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu terjadi di sebuah restoran di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Februari 2025. Saat kejadian, Cita mengaku sempat diusir dari restoran tersebut ketika terjadi keributan yang melibatkan temannya, yang menjadi korban penyerangan oleh sejumlah orang.
“Terus saya juga sebagai konsumen di resto tersebut. Jadi kali ini, kami juga akan mengawal laporan mengenai waktu itu saya diusir di resto tersebut, mudah-mudahan semua kasus ini sampai selesai,” ucap Cita.
Sunan Kalijaga menambahkan, pihaknya juga menyoroti hilangnya rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Kami yakini di situ ada CCTV. Tapi setelah kejadian penyerangan, kok tiba-tiba CCTV-nya hilang? Ini sangat janggal dan merugikan korban,” katanya.
Manajemen Restoran Dinilai Lalai
Tindakan pihak manajemen restoran yang mengusir Cita Rahayu, yang berstatus sebagai konsumen dan saksi, dinilai fatal oleh Sunan. “Yang sangat disayangkan, kenapa kami korban, kenapa kami yang diusir dari restoran tersebut? Klien kami duduk, memesan, menikmati, dan membayar,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa seharusnya pihak restoran bertanggung jawab atas keselamatan konsumen. “Seharusnya pihak manajemen melaporkan kejadian ini ke sekuriti atau polisi, bukan malah mengusir klien kami,” ujar Sunan.
Hingga kini, Cita Rahayu menyebut pihak manajemen restoran belum menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Laporan resmi baru dibuat pada Juli 2025 lantaran pihak korban menunggu rekaman CCTV yang tak kunjung diberikan.
Terkait penyerangan, Cita mengaku tidak mengalami kekerasan fisik, namun mendapat serangan secara verbal. “Ya kalau dari pihak tersangka, iya…Lebih ke verbal ya. Ada (kata-kata kasar),” kata Cita.






