Tren

Cek Lokasi! SIM Keliling Polda Metro Jaya Hanya Tersedia di Jaktim dan Jakbar Minggu, 28 Desember 2025

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan hanya dua gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang beroperasi di Jakarta pada Minggu, 28 Desember 2025. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, kedua gerai tersebut akan melayani pemohon mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Berikut adalah lokasi SIM Keliling yang tersedia:

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit.
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk.

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM

Untuk dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan SIM asli, beserta fotokopi dari kedua dokumen tersebut.

Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan yang disediakan di gerai serta mengikuti tes kesehatan. Penting untuk diingat bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling. Mereka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dan biaya yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.

Mureks