Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengambil langkah strategis untuk menanggulangi angka kemiskinan di wilayahnya. Meskipun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diproyeksikan menurun pada tahun 2026, Pemkab Bantul akan mengoptimalkan pemanfaatan dana dari berbagai sumber, termasuk yang bukan berasal dari APBD.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan komitmen tersebut di Bantul pada Rabu (7/1). “Pengurangan angka kemiskinan dari sisi anggaran, walaupun APBD kita di 2026 menurun, kita bisa mengoptimalkan pemanfaatan non-APBD, dari CSR, hibah pihak swasta, Baznas, meskipun juga dari APBD masih kita alokasikan,” ujar Bupati Halim.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Mureks mencatat bahwa hingga akhir tahun 2025, angka kemiskinan di Bantul masih berada di atas dua digit, yakni sekitar 11 persen dari total populasi yang hampir mencapai satu juta jiwa. Dengan optimalisasi sumber dana non-APBD dan APBD, Pemkab Bantul menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga di bawah dua digit.
“Optimalisasi sumber-sumber non-APBD itu kita tingkatkan untuk mengentaskan kemiskinan, yang kita harapkan nanti turun di bawah dua digit, posisi sekarang masih sekitar 11 persen, nanti di 2026 mudah-mudahan bisa mencapai di bawah 10 persen,” jelas Bupati Halim.
Peran Kelurahan dan Program P2BMP
Berbagai program penanggulangan kemiskinan akan diampu langsung oleh instansi terkait, termasuk 75 pemerintah kelurahan di Bantul. Kelurahan memiliki peran krusial melalui Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Pedukuhan (P2BMP) untuk setiap pedukuhan.
“Kelurahan punya peran untuk itu, karena kelurahan itu juga memiliki anggaran untuk penanggulangan kemiskinan, melalui Program P2BMP yang kita mandatkan 40 persen dari alokasi dana untuk penanggulangan kemiskinan,” kata Bupati.
Meskipun anggaran P2BMP yang dikelola kelurahan pada tahun 2026 mengalami penurunan dari Rp50 juta menjadi Rp40 juta per pedukuhan, mandat penggunaan 40 persen dana tersebut untuk kegiatan pengentasan kemiskinan tetap berlaku. Selain itu, kelurahan juga memiliki Dana Desa yang dapat dialokasikan untuk tujuan serupa.
Bupati Halim menambahkan bahwa sudah ada ketentuan yang mengatur jenis belanja yang harus dilakukan desa dalam program pemberdayaan masyarakat. Hal ini memastikan bahwa meskipun dana berkurang, kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat tetap dapat berlanjut.
“Jadi, harapannya dari adanya turbulensi anggaran ini kita tetap bisa memberikan layanan publik yang baik, dan pamong-pamong harus lebih ditingkatkan kesabaran, ketahanan. Inilah momentum untuk memberikan loyalitas yang lebih kuat kepada bangsa dan negara,” pungkas Bupati Abdul Halim Muslih.






