Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan bahwa pengembalian dana haji khusus kepada jemaah tidak hanya mencakup setoran awal dan pelunasan, melainkan juga nilai manfaat dari pengelolaan dana tersebut. Penegasan ini disampaikan BPKH untuk menjawab berbagai pertanyaan jemaah terkait komponen dana yang berhak mereka terima.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, pada Jumat (9/1/2026), menegaskan bahwa nilai manfaat merupakan hak penuh jemaah haji khusus. “Dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan setoran pelunasan yang totalnya sebesar 8.000 dollar AS atau setara Rp 132.000.000, tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” ujar Fadlul dalam keterangannya.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Menurut catatan Mureks, dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah haji khusus mencakup seluruh hasil pengelolaan dana selama masa tunggu keberangkatan. Skema pengembalian nilai manfaat ini dirancang fleksibel dan tetap berpihak pada kepentingan jemaah.
Data BPKH menunjukkan, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak tahun 2018 dan hingga kini belum berangkat secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar 685,45 dollar AS, atau setara dengan Rp 11.309.925. Sementara itu, untuk posisi saat ini, jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu tercatat telah menerima rata-rata NMVA sekitar 268,65 dollar AS atau sekitar Rp 4.432.725.
Nilai manfaat tersebut berpotensi terus bertambah seiring lamanya dana dikelola. BPKH juga mencatat, jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji berpeluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar dibandingkan jemaah yang belum melunasi, seiring dengan besaran dana dan perbedaan masa pengelolaan.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menambahkan bahwa dari sisi tata kelola dan akuntansi, nilai manfaat adalah dana milik jemaah yang wajib dikelola secara amanah. BPKH berkomitmen memastikan setiap hasil pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan dan didistribusikan secara tepat kepada para pemilik dana.
Untuk mendukung transparansi pengelolaan dana haji, BPKH menyediakan akses pemantauan saldo dan NMVA yang dapat dilihat secara mandiri oleh jemaah melalui aplikasi BPKH APPS.






