Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana di wilayahnya hingga akhir Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap dampak bencana yang dinilai masih meluas.
Perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku mulai 25 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan perpanjangan status ini. “Iya, benar, status tanggap darurat diperpanjang,” ujar Sulaiman, seperti dilansir detikSumut pada Jumat (26/12/2025).
Bobby Nasution menilai bahwa dampak bencana masih meluas dan banyak korban yang belum tertangani secara optimal. Evaluasi penanganan bencana terakhir dilakukan pada 23 Desember 2025.
Sebelumnya, status tanggap darurat di Sumut berlaku hingga 24 Desember 2025. Dengan perpanjangan ini, Tim Penanganan Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi bersama instansi terkait akan melanjutkan upaya evakuasi korban, penyelamatan, penanggulangan bencana, serta pemulihan wilayah terdampak. Seluruh tindakan tersebut akan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.






