Nasional

BI Resmi Hentikan JIBOR, INDONIA Kini Jadi Suku Bunga Acuan Nasional Mulai 1 Januari 2026

Bank Indonesia (BI) secara resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai Kamis, 1 Januari 2026. Penghentian ini merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat kredibilitas dan keandalan suku bunga acuan rupiah nasional.

Sebagai pengganti JIBOR, pasar keuangan Indonesia didorong untuk menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA). INDONIA adalah suku bunga acuan Rupiah yang dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

INDONIA Lebih Akurat dan Objektif

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa INDONIA dinilai lebih akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil karena berbasis transaksi aktual.

“Dengan berbasis transaksi aktual, INDONIA dinilai lebih akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).

Ramdan menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari reformasi suku bunga acuan yang sejalan dengan praktik terbaik global, guna memperkuat pendalaman pasar keuangan Indonesia. Reformasi ini telah dipersiapkan secara matang oleh Bank Indonesia, termasuk memastikan kesiapan pelaku pasar keuangan untuk beralih dari JIBOR ke INDONIA.

Mureks mencatat bahwa INDONIA telah dipublikasikan sejak 1 Agustus 2018 secara paralel dengan JIBOR. Kebijakan pengakhiran JIBOR sendiri telah diumumkan sejak 27 September 2024, disertai dengan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun oleh National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).

Pelaku Pasar Beradaptasi dengan INDONIA

Survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pelaku pasar secara bertahap telah mengacu pada INDONIA. Nilai kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR sebagai acuan dan jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 telah menurun signifikan.

  • Nilai kontrak JIBOR yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 turun 67,7 persen, dari Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025.
  • Sementara itu, nilai kontrak yang memiliki fallback rate (telah dinegosiasikan dengan suku bunga baru saat JIBOR dihapuskan) dan jatuh tempo setelah 31 Desember 2025, meningkat 35,9 persen, dari Rp164,48 triliun pada September 2024 menjadi Rp223,76 triliun pada September 2025.

Seiring dengan peningkatan transparansi pasar, aktivitas transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja yang positif. Hingga 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam Rupiah mencapai sekitar Rp15,4 triliun per hari, atau sekitar 63,5 persen dari total transaksi pasar uang.

“Penggunaan INDONIA sebagai acuan akan mendorong terwujudnya pasar keuangan Indonesia yang modern, kredibel, dan berdaya saing global untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” pungkas Ramdan.

Mureks